Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tim Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pelaku Curat di Rumah Kontrakan Guru

6/21/2025 | 00:25 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-20T17:25:54Z


SIMALUNGUN (bareskrim com) | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun dipimpin Kanit Jatanras Ipda Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K, menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dari tempat persembunyian di Kabupaten Batubara, pada hari Rabu (18/6/2025) malam sekira pukul 21.00 WIB.


Pelaku curat tersebut APS (32) warga Huta Sidomulyo Nagori Laras Dua Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.


Kanit Jatanras Sat Reskrim Ipda Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K, dikonfirmasi pada hari Jumat (20/6/2025) pagi, menjelaskan curanmor tersebut terjadi di rumah kontrakan pelapor/korban Supraptono Simamora (29) seorang guru yang berlokasi di Jalan Cengkeh Raya Nagori Lestari Indah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun pada Jumat (13/6/2025) dini hari sekira pukul 03.30 WIB.


Awalnya, pelapor sedang tidur bersama temannya bernama Edy Frinson Sitanggang di dalam rumah kontrakannya tersebut. Kemudian pelapor dibanguni saksi Saur Br Sidabukke yang tinggal tepat di depan rumah kontrakan tersebut.


Lalu saksi Saur Br Sidabukke  memberitahukan bahwasannya sepeda motor Honda type H5C02R20M1 M/T warna putih merah BK 6051 PAW milik pelapor telah dibawa orang yang tidak dikenal.


Mendengar itu pelapor bersama temannya melihat sepeda motor miliknya yang sebelumnya berada di ruang tamu memang benar sudah tidak ada lagi, sehingga pelapor bersama temannya memeriksa barang-barang lainnya lalu mengetahui handphone (HP) merk Oppo A57 miliknya dan HP Samsung Galaxy A50 milik temannya Edy Frinson Sitanggang sebelumnya terletak tepat berada di samping temannya tidur sudah tidak ada lagi.


Saat itu juga pelapor melihat pintu rumah kontrakannya bagian depan sudah dalam keadaan terbuka di mana sebelumnya pintu tersebut dalam keadaan terkunci.


Atas kejadian tersebut pelapor merupakan warga Hutagodung Desa Sionom Huda Timur Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Polsek Bangun, Polres Simalungun.


Adanya laporan pengaduan tersebut, Kanit Jatanras Sat Reskrim Ipda Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K melakukan penyelidikan. Pada hari Rabu (18/6/2025) malam Ipda Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K bersama Tim berhasil mengungkap kejadian curat tersebut dengan menangkap pelaku APS di depan Indomaret di Dusun II Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara.


Selain itu turut diamankan barang bukti  sepedamotor Merk Honda Type H5C02R20M1 M/T BK 6051 PAW dan HP Oppo A57 milik pelapor serta HP Samsung Galaxy A50 milik saksi Edy Frinson Sitanggang. Lalu pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Simalungun.


"Hingga saat ini pelaku Andi Putra Sipayung sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas Ipda Gagas.(r/B/amr)

×
Berita Terbaru Update