Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Patumbak Tangkap Residivis Spesialis Curat

6/19/2025 | 10:51 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-19T03:51:55Z


PATUMBAK (barekrim.com) | Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (Curhat) yang telah beraksi di 3 (tiga) lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Patumbak, Rabu (18/6/2025) malam. 


Pelaku melawan petugas saat mencari keberadaan pelaku Yudi Nainggolan (DPO) saat berada di daerah garapan Jermal, pelaku pun diberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki kanannya.


Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora, didampingi oleh Wakapolsek Patumbak AKP Zumailan dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu M.Y Dabutar, S.H.,M.H., Panit I Reskrim Ipda Eko Priya, S.H., pada gelar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Polsek Patumbak, Kamis (19/06/2025).


Kompol Daulat Simamora mengatakan, berawal adanya laporan dari korban Purnama Br Panjaitan warga Jalan Pertahanan Gang Amal Dusun III Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak yang mengalami kehilangan 1 (satu) unit handphone dan 3 (tiga) buah gelang emas serta kotaknya yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.


Lalu korban kedua bernama Herlan Br Pardede warga Jalan Pertahanan Gang Amal Desa Patumbak Kampung yang mengalami kehilangan 1 (satu) unit laptop,1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah ketam dan 1 (satu) buah celengan yang berisi uang kurang lebih Rp1.000.000 (satu juta) pada hari Minggu tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.


Serta korban Sumiati warga Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak yang mengalami kehilangan satu buah handphone miliknya di Jalan Pertahanan Gang Amal Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak yang mengalami kehilangan 1 (satu) unit handphonenya pada hari Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB dan korban terbangun serta melihat pelaku sudah mengambil handphonenya sontak korban teriak "maling....maling...maling...." namun pelaku tetap melarikan diri.


"Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Indra Mei Simanjuntak alias Membot, 26 Tahun, Pengangguran, Jalan Pertahanan Gang Amal Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak," kata Kapolsek Patumbak.


Pelaku mencari target dengan cara berjalan kaki memantau situasi sekitar lokasi targetnya dan setelah aman selanjutnya pelaku melakukan aksinya dengan cara membongkar serta merusak jendela atau pintu rumah korban yang menjadi targetnya, dan masuk ke dalam serta menggasak harta benda milik korban.


"Untuk pengakuan pelaku sendiri, dia melakukan pencurian dengan pemberatan ada di 3 (tiga) TKP, untuk itu masih diperlukan pengungkapan-pengungkapan di TKP-TKP yang ada," ujar Kapolsek Patumbak.


"Hasil dari pencurian ini digunakan pelaku untuk membeli baju kaos, sepatu serta topi dan sisanya digunakan pelaku untuk berjudi, membeli dan menkonsumsi narkoba jenis sabu serta berfoya-foya bersama temannya dan setelah kita lakukan test urine terhadap pelaku ya... positif narkoba," tambah Kapolsek Patumbak.


"Barang bukti yang berhasil kita amankan 1 (satu) buah baju kaos hitam dan 1 (satu) buah topi serta 1 (satu) pasang sepatu yang dibeli tersangka dari hasil penjualan barang curiannya," ucap Kapolsek Patumbak.

 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat ( 2 ) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara.

×
Berita Terbaru Update