PATUMBAK (bareskrim.com) | Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap 2 (dua) orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan 1 (satu) orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun pelaku menaiki sepeda motor Honda Scoopy Hitam berboncengan tiga melakukan aksinya di Jalam Sisingamangaraja Km 11 Kelurahan Bangun Mulia Kecamatan Medan Amplas.
Korban Febri Febrian (22) Supir, warga Dusun III Desa Batu Malenggang Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat memarkirkan mobil truk yang dikendarainya di Jslan Sisingamangaraja Km.10,6 Kelurahan Bangun Mulia Kecamatan Medan Amplas guna memeriksa kondisi truknya sebelum melanjutkan perjalanan ke Tebing Tinggi, Senin (16/6/2025) pukul 05.00 WIB.
Tiba-tiba ada tiga orang laki-laki berbonceng tiga menaiki sepeda motor Honda Scoopy meminjam mancis kepada Supir dan langsung pergi meninggalkan Supir.
Tidak beberapa lama kemudian ke tiga orang tersebut kembali lagi mendatangi Supir dan pelaku EMS langsung mengeluarkan pisau yang diselipkannya di pinggangnya.
Pelaku menodongkan pisau tersebut pas di dada korban sambil mengatakan "Diam Kau jangan banyak bergerak" dan pelaku langsung mengambil tas sandang yang berisikan handphone, uang Rp2.600.000 (dua juta enam ratus) serta dompet yang berisikan KTP, ATM serta SIM korban dan para pelaku langsung meninggalkan korban di lokasi.
Berawal dari Laporan Polisi yang dibuat korban di Polsek Patumbak selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar, S.H.,M.H., bersama Panit I Ipda Eko Priya, S.H., serta Team URC Unit Reskrim melakukan penyelidikan atas kejadian pencurian dengan kekerasan yang dialami korban.
Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora mengatakan, pelaku berhasil diamankan di daerah Titi Kuning pada subuh hari, Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WIB berkat kerja sama Team Tawon Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama dengan Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah EMS (28) pengangguran, warga Jalan Bajak V Desa Marendal I Kecamatan Patumbak dan FS (30) pengangguran, warga Jalan Pertahanan Gang Nasional Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak serta Nardi (DPO). Ketiga pelaku menjual handphone korban ke daerah Jermal dan hasil curian dibagi rata para pelaku sebanyak Rp800.000 (delapan ratus ribu) dan uangnya habis digunakan untuk membeli narkoba serta foya-foya.
"Pada saat Team melakukan pengembangan terhadap pelaku Nardi, EMS melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan tepat mengenai kaki kiri pelaku, selanjutnya pelaku di boyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang dialaminya," ujar Kapolsek Patumbak.
Dari para pelaku diamankan 1 (satu) baju kaos warna hitam dan 1 (satu) bilah pisau yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya.
"Para pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidan penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun," sambung Kapolsek Patumbak.(r/B/amr)