Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pencuri di Villa Milik Kajatisu Ditangkap Jatanras Polda Sumut

5/09/2024 | 15:50 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-13T10:27:25Z

MEDAN (bareskrim com) l Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap kasus pencurian yang terjadi di villa pribadi milik Kajati Sumut yang berlokasi di Dusun V Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.

Tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara, berhasil menangkap pelaku berinisial IAG (42) warga Dusun VI Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pelaku ditangkap setelah peristiwa pencurian itu diketahui salah seorang warga sekitar villa dibongkar pencuri. Lalu kasusnya dilaporkan ke Polsek Talun Kenas, Polresta Deliserdang.

“Pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan pencurian dengan sasaran rumah yang ditinggal sementara penghuninya, Dalam aksinya ia berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga,” katanya, Kamis (9/5/2024).

Jatanras Polda Sumut turut membantu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah temannya, Jalan Horas, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Sabtu 4 Mei 2024.

“Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti dan uang Rp355.000 sisa hasil penjualan barang-barang curian,” terangnya.

“Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh polisi,” ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.(r/B/amr)

×
Berita Terbaru Update