Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Soal Pungli Urus SIM di Satpas Polres Binjai, Kasat Lantas: Penerbitan dan Perpanjangan SIM A dan SIM C sudah Sesuai dengan Prosedur

9/16/2026 | 13:28 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-16T06:28:53Z


BINJAI (bareskrim.com) | Kasat Lantas Polres Binjai Iptu Janitra Giri Satya, menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) untuk penerbitan atau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) Polres Binjai.


"Sama sekali tidak ada pungli penerbitan/perpanjang SIM A sebesar Rp400.000 dan SIM C sebesar Rp350.000 di Satpas Polres Binjai yang disebutkan di media sosial (medsos)," tegas Iptu Janitra Giri, Selasa (15/9/2026).


Kasat Lantas menjelaskan, bahwa mekanisme penerbitan/perpanjang SIM A dan SIM C di Satpas Polres Binjai pelaksanaannya telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dan aturan yang ada yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 2 tahun 2023 tentang penerbitan dan penandaan SIM, kemudian memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang mekanisme penerbitan SIM dan biaya tarif SIM sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Polri.


Dalam hal ini datang dari seorang pemohon langsung yang datang ke Satpas Polres Binjai, untuk membantah tuduhan tersebut. Seorang pemohon perpanjang SIM A, yakni Suriono warga Diski Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang datang ke Satpas Polres Binjai sudah membuat video pengakuan dalam pengurusan SIM A mulai pendaftaran, foto SIM, pelaksanaan praktik dan teori uji SIM hingga selesai pencetakan SIM.


"Pelaksanaannya sesuai dengan SOP dan transparan serta akuntabel dengan tidak ada Pungli dan hanya membayar PNBP Rp120.000., sedangkan PNBP perpanjang SIM A hanya Rp80.000," ungkap Iptu Giri


Saya selaku warga Deliserdang yang  berbatasan dengan kota Binjai, langsung datang ke kota Binjai untuk membuat SIM baru, ternyata pelayanannya sangat humanis. Petugas bertanya kepada saya,"bapak dari mana, ada keperluan apa datang ke Satpas Polres Binjai," tanya petugas tersebut. 


Saya menjawab mau buat SIM apa bisa warga Deliserdang buat di sini, jawab petugas sekarang bisa pak asalkan KTP pemohon sudah terkoneksi online. Tanpa membuang waktu, saya pun selaku warga Deliserdang melengkapi berkas menyerahkan KTP asli, mengisi formulir. 


Singkat cerita semua prosedur telah saya laksanakan, dari praktikum, teori, hingga kesehatan dan psikologis berjalan lancar sampai pembayaran PNBP-nya. Tidak lama kemudian sekitar kurang lebih 1 jam SIM yang saya ajukan selesai, saya ucapkan terima kasih kepada petugas dan Satpas Polres Binjai yang telah membantu menerbitkan SIM saya.


Adanya video pengakuan warga yang sudah memperoleh memperpanjang SIM A, sebut Iptu Janitra Giri Satya, membantahkan tuduhan tersebut dan penerbitan SIM di Satpas Polres Binjai sudah sesuai SOP, transparan dan akuntabel.


Sementara itu, Kanit Reg Ident Sat Lantas Polres Binjai Iptu Sony Prayuda Winata, menegaskan perpanjangan dan pembuatan SIM A dan SIM C di kantor Satpas Polres Binjai, sudah sesuai dengan prosedur.


"Tuduhan terkait adanya pungli dalam penerbitan atau perpanjang pembuatan SIM A dan SIM C di kantor Satpas Polres Binjai, tidak benar, karena pemohon yang mengurus dokumen SIM semuanya sudah sesuai dengan SOP," tegas Iptu Sony.


Iptu Sony juga mengimbau, kepada masyarakat agar jangan mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu kebenarannya.(r/B/amr)

×
Berita Terbaru Update