MEDAN (bareskrim.com) | Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor 84N/2026/Dittipidnarkoba pada 29 Mei 2026.
DPO itu tertuju kepada beberapa orang atas kasus dugaan tindak pidana narkoba pengembangan hasil penggerebekan di tempat hiburan malam (THM) New Zone Jalan Mangkubumi Medan pada 23 Mei 2026 lalu.
Adapun DPO yang dikeluarkan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri diantaranya bernama Awi dan Ape. Namun, pihak kepolisian sampai hari Rabu, 23 September 2026, belum juga menangkap keduanya.
Informasi yang dihimpun awak media, jauh hari sebelum Awi menjadi buronan kasus narkotika, Awi, pria berkulit putih ini pernah bersilaturahmi atau bertemu dengan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi di kantornya, tepatnya pada 14 Oktober 2025 lalu.
Saat itu, Awi datang bersama rekannya disebut sebut bernama Handoko yang diketahui merupakan salah satu owner atau manajemen tempat hiburan malam ternama di Kota Medan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (23/9/2026) terkait belum ditangkapnya Awi dan Ape mengatakan masih terus melakukan pencarian.
"Kami terus lakukan pencarian, kami selalu berkomunikasi dengan Bareskrim mengenai hal itu. Jika teman-teman media mengetahui keberadaan mereka (Awi dan Ape) segera sampaikan kepada kami. Akan kami amankan," terangnya.(r/B/amr)
