KUALA (bareskrim.com) | Unit Reskrim Polsek Kuala Polres Langkat ungkap kasus tindak pidana kepemilikan narkotika jenis ganja, di Dusun Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Senin (10/8/2026).
Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., saat dikonfirmasi awak media lewat pesan WhatsApp, Selasa (11/8/2026), membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia mengatakan pengungkapan tersebut usai menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat pada hari Senin lalu sekira pukul 06.00 WIB, bahwa di Dusun Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, ada seorang laki-laki yang memiliki atau menanam pohon ganja di areal perladangan miliknya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat petugas langsung menuju ke lokasi dimaksud dan melakukan pengintaian. Petugas melihat seorang laki-laki sesuai dengan yang diinformasikan sedang berjalan kaki menuju areal perladangan, kemudian petugas langsung mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan
“Pelaku berinisial SH (35), warga Dusun III Cinta Rakyat, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat yang diamankan, dan petugas juga mengamankan 11 batang pohon ganja, 1 buah goni plastik yang berisikan daun ganja kering," ujar AKP Syamsul Bahri.
Kemudian saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya menanam pohon ganja dan ia mengakui juga ada menyimpan daun ganja kering di dalam goni plastik yang disimpan di sebuah gubuk milik pelaku,
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuala untuk dilakukan pemeriksaan awal, untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti di limpahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat,” terang Syamsul Bahri.
Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., melalui PS Kasi Humas Iptu M.R. Siregar, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” ujar Iptu M.R. Siregar.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kepedulian masyarakat yang berani menyampaikan informasi kepada kepolisian.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta menciptakan situasi keamanan yang kondusif di tengah masyarakat.
Langkah tersebut sejalan dengan program Polisi Langkat Garuda Ksatria, dengan semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai.”(r/B/amr)
