Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Semester I 2026, Polres Simalungun Ringkus 69 Tersangka Kejahatan 3C

6/16/2026 | 22:28 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-16T15:28:59Z


SIMALUNGUN (bareskrim.com) | Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., menggelar press release keberhasilan Sat Reskrim Polres Simalungun dalam pengungkapan tindak pidana kejahatan 3C, yakni Curat (Pencurian dengan Pemberatan), Curas (Pencurian dengan Kekerasan), dan Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor), di Aula Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih No. 110, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Senin (15/6/2026).


Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 21.55 WIB menjelaskan bahwa press release ini merupakan bentuk nyata transparansi Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.


"Press release ini digelar mulai pukul 14.00 WIB dan dihadiri langsung oleh Kapolres, Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, S.H., M.H, Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha, unsur pimpinan Polres, para tersangka, serta insan pers yang meliput. Ini adalah wujud keterbukaan kami kepada publik atas kinerja yang telah dicapai," ujar AKP Verry Purba.


Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, memaparkan capaian pengungkapan yang signifikan. 


"Selama semester I Tahun 2026, Polres Simalungun dan Polsek sejajaran berhasil mengungkap 43 kasus kejahatan 3C dengan total 69 tersangka. Rinciannya adalah 30 kasus Curat dengan 50 tersangka, 1 kasus Curas dengan 1 tersangka, dan 12 kasus Curanmor dengan 18 tersangka," ungkap AKBP Marganda.

Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., CPHR., CBA., menjelaskan distribusi kasus berdasarkan wilayah. 


"Untuk kasus curat, Polsek Gunung Maligas mencatat kasus terbanyak dengan 10 kasus, diikuti Polsek Bandar Huluan 6 kasus, Polsek Dolok Batu Nanggar 5 kasus, serta beberapa polsek lainnya. Satu kasus curas terjadi di wilayah Polsek Dolok Batu Nanggar. Untuk curanmor, Polsek Gunung Maligas kembali tertinggi dengan 5 kasus," ucap AKP Wisnugraha.


AKP Wisnugraha merinci barang bukti kejahatan 3C yang berhasil diamankan dan kami sita sangat beragam, antara lain tujuh unit sepeda motor, sepuluh unit handphone, satu unit becak motor, satu unit laptop merek Acer, dua unit keyboard merek Yamaha, empat buah jam tangan merek Alexander Christie, dua unit TV LED, tiga unit tabung gas LPG, dua belas karton berisi berbagai jenis guci keramik, tiga karung boneka, satu unit kompor gas, serta berbagai alat yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan seperti martil, tojok, dan dua belas batang besi.


Terkait ancaman hukuman, AKP Verry Purba menegaskan bahwa para pelaku dijerat pasal berlapis. 


"Pelaku curat dan curanmor dijerat Pasal 477 juncto Pasal 476 KUHPidana UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara pelaku curas dijerat Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun," ungkap AKP Verry Purba.


AKBP Marganda Aritonang, menegaskan komitmen tegasnya dalam memberantas kejahatan. 


"Kejahatan 3C adalah tindak pidana konvensional yang paling meresahkan masyarakat. Kami tidak akan berhenti dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polres Simalungun. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius," ucap Kapolres.


AKP Verry Purba menegaskan, bahwa press release yang berlangsung hingga pukul 17.30 WIB itu berjalan aman dan terkendali (r/B/amr)













×
Berita Terbaru Update