PT Usaha Sawit Unggul Terkait Dugaan Pelecehan Pekerja
MADINA (bareskrim.com) | Manajemen PT Usaha Sawit Unggul menyatakan sikap tegas dengan mengutuk keras segala bentuk pelecehan seksual oleh siapa pun dan dalam bentuk apa pun.
Manajemen PT Usaha Sawit Unggul yang diwakili Humas Jodi Yuda Pratama menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa yang menimpa saudari EZ, serta berharap agar yang bersangkutan tetap tabah dan segera memperoleh keadilan sebagaimana mestinya.
Perusahaan juga menyayangkan adanya publikasi yang telah dilakukan beberapa media tanpa mengindahkan prinsip “cover both side”, sebagaimana kaidah kode etik jurnalistik (KEJ).
Oleh karena itu dalam rangka terciptanya pemberitaan yang berimbang serta meluruskan berbagai hal agar tidak terjadi kesalahpahaman di publik, maka kami memberikan keterangan pers sbb :
1. Perusahaan sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi pada EZ, sehingga setelah ada laporan oleh kakak korban, perusahaan segera mengumpulkan seluruh pekerja laki-laki di afdeling agar EZ yang didampingi kakaknya dapat segera mengidentifikasi pelaku. Karena belum teridentifikasi, keesokan harinya perusahaan membawa EZ bersama kakaknya untuk melapor ke Polres Mandailing Natal. Bersamaan berjalannya proses penyelidikan, perusahaan juga terus mendampingi dan menghadirkan saksi-saksi. Gelar perkara juga sudah dilakukan polisi di lapangan pada Mei 2026. Pada 18 Juni 2026, perusahaan kembali menghadirkan saksi-saksi tambahan untuk mendukung proses penyelidikan. Oleh karena itu, tudingan adanya upaya menghalangi / mengintimidasi berjalannya proses hukum adalah TIDAK BENAR. Kami juga mengimbau semua pihak untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang berjalan.
2. Perusahaan juga memahami kondisi saudari EZ sebagai penyandang distabilitas tuna runggu – tuna wicara, sehingga dalam setiap proses investigasi dan pelaporan, perusahaan senantiasa melibatkan kakak saudari EZ untuk membantu menjembatani komunikasi, selama proses penyelidikan agar semua keterangannya bisa dipahami dan dicatat secara sah dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
3. Perusahaan memahami bahwa pasca kejadian saudara EZ membutuhkan waktu untuk menenangkan diri / beristirahat. Mandor juga berulang telah menanyakan kapan EZ siap untuk bekerja kembali, dan mandor juga sudah menyatakan bahwa siap memfasilitasi apabila EZ hendak kembali bekerja. Jadi isu yang mengatakan bahwa perusahaan melakukan PHK dalam rangka menghalangi proses hukum yang sedang berjalan adalah TIDAK BENAR.
"PT Usaha Sawit Unggul dalam operasionalnya senantiasa berkomitmen menghormati hak-hak pekerja, menjunjung prinsip kemanusiaan, serta memastikan seluruh proses ketenagakerjaan berjalan sesuai hukum, prinsip K3, dan etika hubungan industrial," sebutnya dalam keterangan pers untuk digunakan sebagaimana mestinya sebagai bahan klarifikasi dan verifikasi informasi sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). (rel/B)
