PEMATANGSIANTAR (bareskrim.com) | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Merbau Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Kamis, 11 Juni 2026, sore sekira pukul 15.20 WIB.
Tersangka tersebut inisial RB (43), warga Jalan Damar Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa awalnya diperoleh informasi dari masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Merbau Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis, 11 Juni 2026, sore sekira pukul 15.20 WIB Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkapnya dengan meringkus terduga pelaku RB sedang duduk di warung di Jalan Merbau tersebut.
Kemudian ditemukan barang buki berupa 1 bungkus plastik putih di dalamnya narkotika jenis ganja sebanyak 9 paket dibalut plastik merah berat bruto 12,36 gram, 1 buah kertas tiktak ditemukan di bawah meja yang sebelumnya diletakkan dari tangan kanannya, 1 unit telepon seluler (ponsel) merk Vivo warna hitam dari atas meja dan uang tunai sebesar Rp180.000 yang ditemukan di dalam tas sandang warna hitam.
Diinterogasi terduga pelaku mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut, dan ganja diperolehnya dari seroang laki-laki inisial OH di Jalan Gaharu. Namun setelah dilakukan pengembangan laki-laki inisial OH tersebut sudah tidak dapat dihubungi. Kemudian RB beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"RB sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," pungkas AKP Irwanta.
