Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

6/20/2026 | 22:42 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-20T15:42:01Z


BINJAI (bareskrim.com) | Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 2 (dua) orang pria inisial BD alias Dana (36) dan TW (33), yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu.


Komitmen terhadap pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan Polres Binjai, melalui operasi undercover oleh Sat Narkoba Polres Binjai sehingga berhasil menangkap  dua pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai.


"Adapun lokasi penangkapan terhadap para pengedar yaitu, pelaku BD alias Dana ditangkap petugas di Jalan Randu Kelurahan Jati Utomo Binjai Utara, Minggu (14/6/2026) pukul 01.30 WIB. Sedangkan terhadap TW ditangkap di Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Jumat (12/6/2026) pukul 22.00 WIB,"  kata AKP Ismail Pane, Sabtu (20/6/2026).


Dari hasil penindakan tersebut, sambungnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 12,48 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas tempat penyimpanan sabu, 1 buah dompet warna hitam, 2 buah sekop plastik.


Pengungkapan jaringan ini diawali dengan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang langsung direspons oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.


Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.


“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.


Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.(r/B/amr)











×
Berita Terbaru Update