Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Pematangsiantar Amankan Pria GM Kedapatan Kantongi Ganja

5/30/2026 | 23:10 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-30T16:10:10Z


PEMATANGSIANTAR (bareskrim.com) | Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja di pinggir Jalan Durian Gang Pulut Putih Kelurahan Suka Makmur Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, Rabu (27/5/2026) sekira pukul 14.00 WIB.


Pemilik ganja itu inisial GM (23), warga Jalan  Durian Gang Pulut Putih Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar. 


Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan GM tersebut hasil pengembangan pengakuan tersangka IWS (29), yang ditangkap pada Rabu 27 Mei 2026, siang sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Sitalasari Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.


Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dari GM berupa 2  paket diduga narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dan 1 unit Handphone (HP) merk Redmi warna biru dari dalam kantong celana depan sebelah kirinya. 


Diinterogasi GM mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja di dalam rumahnya tepatnya di dalam lemari. Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung membawa GM ke rumahnya dan didampingi RT setempat Tim Opsnal Sat Resnarkoba  melakukan penggeledahan di rumah tersebut. 


Di mana ditemukan barang bukti 1 plastik berwarna merah berisikan 55 paket diduga narkotika jenis ganja, 1 plastik berwarna merah di duga berisikan narkotika jenis ganja dan 1 paket yang diduga narkotika jenis ganja. 


Tidak itu saja juga ditemukan barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis ganja dan uang tunai Rp300.000 dari dalam tas berwarna hitam.


GM mengakui barang bukti tersebut miliknya dan ganja diperolehnya dari seorang laki laki inisial P yang berada di Medan.  Adanya pengakuan itu tersangka GM beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


"GM sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo UU No.1 tahun 2006 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009," pungkas AKP Irwanta.(r/B/amr)

×
Berita Terbaru Update