Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Mangkrak Setahun PB AMCI Minta Polres Pelabuhan Belawan Segera Memproses Laporan Pengrusakan Rumah Oleh OTK

5/04/2026 | 18:34 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-04T11:34:15Z



Diduga Mangkrak Setahun PB AMCI Minta Polres Pelabuhan Belawan Segera Memproses Laporan Pengrusakan Rumah Oleh OTK -- BELAWAN (bareskrim.com) | Pengurus Besar Aliansi Media Cyber Indonesia (PB AMCI) menilai penanganan kasus dugaan pengrusakan rumah milik warga bernama Feri Irawan yang dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan (KP3 Belawan), Sumatera Utara, 7 Maret 2025 tahun yang lalu dinilai lamban. 


Pasalnya, laporan tersebut dinilai jalan di tempat atau mangkrak tanpa ada kejelasan perkembangan penyidikan yang signifikan. Kasus ini bermula dari tindakan pengrusakan bangunan yang menimpa properti milik korban tahun 2025 lalu. 


Meski laporan resmi telah dilayangkan dan sejumlah bukti-bukti awal sudah diserahkan kepada penyidik, hingga saat ini pihak pelapor (korban) mengaku belum mendapatkan titik terang mengenai penetapan tersangka maupun kelanjutan berkas perkara.


"Kami sangat menyayangkan lambatnya respons dari penyidik di Polres Pelabuhan Belawan. Laporan ini seolah-olah dibiarkan mengendap tanpa ada upaya penegakan hukum yang serius," ujar Sekjen PB AMCI Dedy Armaya dan Penasehat Fahruddin Pohan (Kocu), selaku pihak yang mendampingi korban dalam keterangannya kepada media, Senin, 4 Mei 2026.


PB AMCI meminta Kapolres Pelabuhan Belawan segera menyelesaikan pelaporan korban, mengingat aksi pengrusakan oleh OTK tersebut tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga menimbulkan rasa tidak aman bagi keluarga. 


"Kami meminta agar Kapolres Pelabuhan Belawan segera mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani perkara ini demi menjaga citra kepolisian sebagai pengayom masyarakat," tegas Dedy Armaya.


Sementara itu pihak korban pengrusakan Feri Irawan berharap besar kasus yang menimpa dirinya dan keluarga segera selesai dan menghindari traumatik keluarga yang menakutkan.


"Hukum jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami hanya meminta keadilan dan transparansi atas laporan yang sudah kami buat," harap Feri Irawan di sekretariat PB AMCI di Medan.


Selain itu PB AMCI juga meminta pihak Polres Pelabuhan Belawan segera memberikan pernyataan resmi terkait kendala atau alasan mengapa proses hukum laporan pengrusakan tersebut terkesan mandek.


"Kami juga meminta pihak Polda Sumatera Utara dapat turun tangan untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus-kasus yang dinilai mangkrak di tingkat Polres," tegas Dedy Armaya. 


Untuk diketahui, awalnya kasus dugaan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP junto 406 itu dilaporkan korban ke Polda Sumatera Utara dengan nomor STTLP/B/311/III/2025/SPKT/POLDASUMATERA UTARA, pada 3 Maret 2025.


Selanjutnya, kasus penanganan laporan polisi itu dilimpahkan oleh Polda Sumut ke Polres Pelabuhan Belawan, sesuai surat pelimpahan laporan polisi tertanggal 7 Maret 2025 dengan nomor surat : B/2043/III/RES 1.24/2025/Ditreskrimum. 


Berkaitan dengan hal tersebut, hingga sekarang ini tidak diketahui bagaimana perkembangan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap kasus dugaan yang dilaporkan oleh korban Feri Irawan, tentang tindak pidana pengrusakan yang sudah dilaporkan oleh korban. Padahal, para saksi sudah dimintai keterangan, namun LP2HP tidak pernah diberikan kepada korban sebagai pelapor kasus pidana pengrusakan tersebut.(rel/B) 

×
Berita Terbaru Update