PALAS (bareskrim.com) | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap 4 orang pria di Desa Ganal, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas, Sabtu (18/04/2026) pukul 15.00 WIB.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan menjelaskan, keempat orang tersangka yang berhasil ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas, yakni berinisial AS (24) yang berprofesi sebagai Wiraswasta, warga Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti yang didapatkan dari AS berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram, 1 (satu) bal plastik klip kosong, 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah HP android merk Realmi, dan uang tunai Rp260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah).
Dan AH (20), berstatus Mahasiswa, warga Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas, dengan barang bukti 1 (satu) HP android OPPO warna silver, dan uang tunai Rp50.000 (lima puluh ribu).
Serta AAS (35), yang berprofesi sebagai Wiraswasta, merupakan warga Desa Bargot Topong, Kecamatan, Batu Nadua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), barang bukti ditemukan berupa 4 (empat) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,89 gram., dan 1 (satu) buah HP android Samsung warna hitam.
"Saat penangkapan tersebut, juga turut diamankan petugas, RHD (21), warga Desa Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas," kata Kasubsi Penmas Polres Palas.
Lebih Lanjut Bripka Ginda menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada hari Sabtu, 18 April 2026, pukul 12.00 WIB yang diterima oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Palas, bahwasanya di Desa Ganal, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan juga mengkonsumsi sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, atas perintah Kasat Narkoba Polres Palas, Tim opsnal yang di pimpin oleh Kanit 1 Ipda A Sihotang, S.H., langsung bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan.
Kemudian dilakukan penyelidikan lebih mendalam, pada pukul 15.00 WIB, tim opsnal sat narkoba berhasil mengamankan tersangka AH yang diduga sebagai pengedar sabu dan berhasil juga diamankan satu orang lainnya, RHD.
Selanjutnya, tim opsnal Satresnarkoba Polres Palas langsung melakukan pengembangan kepada satu orang laki-laki berinisial AS, yang tengah berada di dalam rumahnya di Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas, kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kamar AS.
Kepada tim opsnal, tersangka mengatakan bahwa dia mendapat sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial AAS, warga Desa Portibi Julu, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Kemudian tim opsnal sekira pukul 18.00 WIB berhasil mengamankan laki-laki berinisial AAS tersebut berikut beberapa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
"Selanjutnya tim opsnal membawa seluruh tersangka ke Markas Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan mewakili Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K.
Polres Palas terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Palas. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di daerahnya masing-masing.(r/B/amr)
