Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sering Transaksi dan Konsumsi Narkoba di dalam Rumah, Pengedar Sabu Diringkus Polisi

2/28/2026 | 23:03 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-28T16:03:36Z

PADANG LAWAS (bareskrimTim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali menangkap  seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MRH (52), warga Desa Pancaukan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, di salah satu rumah yang berlokasi di Wek I,  Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Sabtu (28/02/2026) pukul 03.30 WIB 


Dalam proses penangkapan dan penggeledahan tersebut, polisi menemukan setidaknya 10 paket narkotika jenis sabu siap edar dalam berbagai ukuran, serta 1 buah handphone warna biru merk flip., 1 buah handphone warna silver merek nubia., 1 buah handphone warna hitam merek oppo, 1 buah plastik asoy,  1 buah dompet warna hitam dan uang tunai Rp250.000.


Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media menyampaikan, pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira Pukul 03.00 WIB, tim opsnal Satresnarkoba Polres Palas mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan konsumsi narkoba di wilayah ek I, Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. 


Selanjutnya, atas informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan langsung Tim Opsnal dipimpin Kanit II A DIAN FITROH MANURUNG langsung bergerak menuju TKP yang dilaporkan dan berhasil mengamankan RMH di Wek I Pasar sibuhuan, tepatnya di dalam rumah yang juga merupakan rumah tersangka.


Setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan narkotika diduga sabu tersebut diatas di dalam plastik warna hitam milik RMH tepat nya di dalam kamar tersangka. 


"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Penyidik Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk proses lebih lanjut".  Tutur Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan.(r/B/amr)

×
Berita Terbaru Update