Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Pematangsiantar Ungkap Curat di Jalan Mawar, Pelaku dan Penadah Diamankan

11/10/2025 | 20:12 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-10T13:12:16Z


PEMATANGSIANTAR (bareskrim.com) | Polda Sumut melalui Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk, S.Sos., berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di rumah korban NM (54), di Jalan Mawar Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar yang diketahui pada hari Minggu, 12 Oktober 2025, siang sekira pukul 14.45 WIB.


Tiga orang diduga pelaku dan penadah ditangkap pada hari Sabtu, 8 November 2025, sore sekitar pukul 17.00 WIB yakni dua orang pelaku pencurian inisial AFC (17) warga Jalan Mawar Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan KPS (22) warga Jalan Teratai Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, serta satu pelaku lagi diduga sebagai penadah inisial Jul (53) warga Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan korban kembali ke rumahnya di Jalan Mawar setelah bekerja sebagai Ojek Online (Ojol). Setiba di rumahnya tersebut, korban melihat pintu besi samping rumahnya telah terbuka, sehingga korban merasa curiga.


Selanjutnya korban mengecek kembali pintu belakang rumah kemudian menemukan pintu sudah terbuka karena handle pintu dirusak. Korban memberitahu kepada tetangganya inisial N (61) bahwa korban mengalami pencurian. Lalu korban bersama tetangganya tersebut mengecek barang-barang di dalam rumahnya kemudian diketahui bahwa emas di dalam kamar tidurnya sudah hilang, lalu kotak infak berisi uang yang tidak diketahui jumlahnya, 2 tabung gas elpiji 3 Kg serta uang sebesar Rp30.000 di atas meja juga hilang. 


Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp30 Juta dan sore harinya sekira pukul 17.16 WIB, korban melaporkan kejadian ke Polsek Siantar Barat dengan Laporan Polisi No. No Laporan LP/B/33/X/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.


Mengetahui itu, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar perintahkan Kanit Jatanras Sat Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu, 8 November 2025, sore sekira pukul 17.00 WIB Kanit Jatanras bersama tim berhasil mengungkap tindak pidana curat tersebut dengan menangkap terduga pelaku AFC di Jalan Sinar Ujung Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.


Pelaku AFC mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mendorong paksa pintu hingga terbuka lalu masuk ke dalam kamar dan melihat cincin emas di atas meja, kemudian membuka laci dan melihat sebuah kalung emas serta mencuri kotak infak yang berada di atas rak piring. Setelah ke luar dari pintu belakang rumah korban tersebut, AFC pergi ke tempat tongkrongan dan bertemu terduga pelaku KPS lalu menyuruh KPS menjualkan emas curian tersebut. 


Mendengar pengakuan itu, Kanit Jatanras bersama tim langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 17.30 WIB, KPS ditangkap sedang bermain internet di Warnet Sanum Jalan Teratai Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.


KPS mengaku telah menjual emas hasil curian tersebut kepada terduga pelaku Jul tukang perak di Jalan Rindam 1 Pasar Pagi Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Kanit Jatanras bersama tim kembali melakukan pengembangan dan malam harinya sekira pukul 18.30 WIB, Jul ditangkap di Jalan Padangsidimpuan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.


"Hingga saat ini ketiga terduga pelaku itu sudah diserahkan ke Polsek Siantar Barat karena laporan polisi (LP) nya di Polsek Siantar Barat untuk diproses sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana," pungkas AKP Sandi.(r/B/amr)

×
Berita Terbaru Update