Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polda Sumut Tangkap Penjahat Jalanan Spesialis Sepeda Motor, 32 Kali Beraksi di Deliserdang

11/04/2025 | 21:38 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-04T14:38:39Z


MEDAN (bareskrim.com) | Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus kejahatan jalanan modus berpura-pura menolong korbannya karena mengalami ban kendaraan oleng.


Hasil dari pengungkapan kasus kejahatan jalanan itu, personel yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Jama Purba menangkap tiga orang pelaku bersama puluhan unit sepeda motor.


Ketiga pelaku yang diamankan itu, yakni JFFLT (27) warga Tanjung Morawa, MF (19) dan MA (47) warga Kecamatan Medan Denai.


Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengatakan awalnya personel Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menerima laporan telah terjadi aksi kejahatan terhadap korban inisial IM di Jalan Medan-Tanjung Morawa KM 18,5, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, pada 11 Oktober 2025 lalu.


"Berdasarkan laporannya korban mengaku saat melintas di TKP dipepet pengendara motor sambil berkata bahwa ban kendaraanya oleng. Mendengar itu korban pun memberhentikan kendaraannya di pinggir jalan," katanya kepada awak media, Selasa (4/11/2025).


"Setelah korban memberhentikan kendaraannya, para pelaku kemudian berpura-pura memberikan bantuan. Pada saat bersamaan salah satu pelaku menendang korban dan pelaku lainnya membawa kabur sepeda motor korban," terangnya didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Jama Purba.


Lebih lanjut, Ricko mengungkap kasus kejahatan jalanan yang dialami korban itu pun dilaporkan korban ke Polresta Deliserdang. Kemudian ditindaklanjuti personel Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dengan berkoordinasi bersama Sat Reskrim Polresta Deliserdang.


"Beberapa hari melakukan penyelidikan personel mendapati dua orang pria sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan hendak melakukan aksi kejahatan di Jalan Arteri Kualanamu. Lalu personel di lapangan bergerak cepat melakukan penangkapan," ungkapnya.


Ricko menerangkan, terhadap kedua pria yang diamankan itu berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui berinisial JFFLT dan MF. Saat dilakukan interogasi mengakui sebelumnya telah melakukan aksi kejahatan terhadap korban IM dan menjual kendaraannya kepada penadah kendaraan curian.


"Berdasarkan data yang didapat penyidik ternyata kedua pelaku ini sudah 32 kali beraksi di wilayah Kabupaten Deliserdang. Diantaranya 12 TKP di Jalan Arteri Kualanamu," terangnya, tidak sampai di situ personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku MA karena berperan menjual kendaraan hasil tindak kejahatan di kawasan Jermal 15 dan Tembung.


"Dari penangkapan terhadap ketiga pelaku itu disita barang bukti puluhan sepeda motor hasil tindak kejahatan," sebut Ricko untuk peran ketiga pelaku yang diamankan itu yakni pelaku JFFLT berperan membawa kabur sepeda motor korban dan berstatus sebagai residivis.


Lalu, pelaku MF berperan sebagai lodes (dibonceng) dan pelaku MA karena berperan menjual kendaraan hasil tindak kejahatan kepada penadah barang curian. 


"Atas perbuatannya ketiga pelaku kejahatan itu telah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," pungkasnya.(r/B/amr)

×
Berita Terbaru Update