MEDAN (bareskrim.com) | Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan, pihaknya (Polda Sumut) telah mengambil langkah tegas dalam insiden kecelakaan yang melibatkan tiga personel Polda Sumut, pada hari Minggu, 26 Oktober 2025 lalu.
Langkah tegas yang dimaksud kata Ferry, pihaknya melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, telah menempatkan ketiga personel itu di tempat khusus (Patsus) di Paminal Bidang Propam Polda Sumut.
“Saat ini ketiga personel yang melakukan pelanggaran sudah di Patsus,” ujar Kombes Pol. Ferry Walintukan, Kamis (30/10/2025).
Perwira menengah polri itu menegaskan, pihaknya akan memproses kasus tabrakan ini sesuai aturan dan proses hukum yang berlaku.
“Kita akan proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ferry.
Ditambahkan Ferry, setelah kejadian itu, pihaknya juga telah mengunjungi pihak korban. Dalam kunjungan itu lanjut Ferry, pihaknya memberikan bantuan pengobatan dan perhatian ke pihak korban.
Untuk diketahui, kasus tabrakan ini terjadi di depan tempat hiburan malam (THM) Tiger Club, Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan pada Minggu, 26 Oktober 2025 dini hari.
Di mana, mobil honda mobilio warna hitam yang ditumpangi oleh Bripda VPA, Bripda ST dan Bripda BI, menabrak seorang pejalan kaki bernama Elyda Delviana Tamin (26). Usai menabrak Elyda mobil yang ditumpangi ketiga personel tersebut kehilangan kendali dan menabrak trotoar jalan.
Akibatnya, mobil mengalami kerusakan yang cukup serius di bagian depan. Sementara untuk korban Elyda Delviana Tamin mengalami luka-luka dan kini perawatan di RS.(r/B/amr)
