Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Alumni LikNas "86" GP Ansor Minta KPK Percepat Penetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

9/17/2025 | 14:45 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-17T07:45:12Z



Alumni LikNas "86" GP Ansor Minta KPK Percepat Penetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji -- MEDAN (bareskrim.com) | Lingkaran kasus dugaan korupsi kuota haji terus mendapat sorotan publik. Pasalnya, selama bertahun-tahun berlangsung, dan jadi bancakan oknum pejabat.


Apalagi publik menilai, untuk urusan ibadah pun para bandit koruptor tidak lagi pandang bulu untuk memperkaya diri.


REKOMENDASI: Rangkuman Informasi Sejak Pergantian Menteri Keuangan RI


T. Syaiful Anhar, selaku Alumni LikNas "86" GP Ansor angka bicara menyikapi dugaan korupsi dana haji yang menyeret nama baik organisasi Nahdlatul Ulama (NU).


Ia meminta agar KPK tidak membuat kasus ini menjadi konsumsi politik yang dapat merusak image masyarakat terhadap NU.


"KPK diminta secepatnya untuk menetapkan TSK Dalam Kasus Kuota Haji, karena dengan ditunda-tundanya pihak KPK menetapan tersangka dalam kasus kuota haji itu, yang tersandera adalah PB NU serta sejumlah oeganisasi Islam lainnya," ucapnya.


Menurut Syaiful, KPK hendaknya mengambil langkah cepat mentersangkan orang yang sudah bolak-balik diperiksa dalam kasus tersebut. Ketika kasus oknum mantan Bendahara Umum PB NU mengapa pihak KPK bisa bergerak cepat.


"Walau pihak PB NU menyiapkan pembelaan untuk oknum Bendahara yang terduga koruptor," ujar Syaiful.


“Sudah banyak saksi yang diperiksa, penggeledahan di berbagai tempat, kemudian ada uang sebagai barang bukti disita, termasuk KPK sudah menyampaikan kepada publik bagaimana konstruksi perkara jual beli kuota haji,” kata Syaiful, Rabu, 17 September 2025.


Ia menyebutkan, KPK bahkan sudah menelusuri aliran dana terkait dengan kasus ini. Lembaga Antirasuah diminta tidak menahan penetapan tersangka terkait perkara itu.


“Itu sudah lebih cukup menemukan siapa tersangkanya dalam kasus ini yang sudah ada kisi-kisinya menurut KPK,” ujar Syaiful.


Syaiful juga mendesak KPK menetapkan tersangka berdasarkan kecukupan bukti. Semua pihak terlibat diminta disikat tanpa pandang bulu, meski mantan pejabat tinggi.


“KPK harus berani, siapa saja yang melakukan korupsi kuota haji ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.


Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.


Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92% untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50%.


KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.


KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. 


"Siapapun yang diduga ikut terlibat di kasus kuota haji tersebut, kita minta segera diseret kepersidangan dan jangan digantung-gantung seperti kondisi saat ini," tegas Syaiful diujung wawancara. ***

×
Berita Terbaru Update