Aksi Anarkis Berdarah di Konsesi Hutan TPL: Warga Sipolha - Sihaporas Kehilangan Kesempatan Kerja -- MEDAN (bareskrim.com) | Harapan masyarakat Desa Sihaporas dan Sipolha Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara untuk dapat kembali bekerja melalui kegiatan panen dan penanaman tanaman eukaliptus bersama PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL), kembali terganggu akibat aksi anarkis berdarah yang diduga dilakukan sekelompok orang tak bertanggung jawab, di areal konsesi perusahaan pulp, TPL Sektor Aek Nauli, Senin, 22 September 2025.
Kronologis kerusuhan berdarah yang memakan korban jiwa terjadi sekitar pukul 08.30 WIB, ketika rombongan pekerja tengah menuju lokasi kegiatan, sekelompok orang melakukan penghadangan.
Tidak hanya menghadang, mereka juga melakukan pelemparan batu ke arah pekerja dan kendaraan perusahaan, memblokade jalan dengan kayu gelondongan, hingga membakar dua unit mobil operasional milik perusahaan.
Akibat insiden ini, lima orang mengalami luka-luka, terdiri dari Rocky Tarihoran (karyawan Humas), tiga petugas keamanan bernama Saut Ronal, Edy Rahman, dan Markus, serta seorang anggota mitra bernama Nurmaini Situmeang. Seluruh korban segera dilarikan ke RSUD Parapat untuk mendapatkan perawatan medis.
Dua unit kendaraan perusahaan, yakni mobil patroli security Aek Nauli dengan nomor polisi BK F 8711 HK dan mobil truk fire safety, turut mengalami kerusakan berat akibat dibakar.
Perusahaan telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat Butuh Kerja, TPL Fasilitasi Lapangan Pekerjaan
Sebelumnya, masyarakat Desa Sihaporas dan Sipolha telah menyampaikan harapannya agar kegiatan panen dan penanaman segera dilaksanakan, mengingat kegiatan ini menjadi sumber penghidupan utama bagi mereka.
TPL merespons dengan memfasilitasi warga untuk terlibat langsung dalam kegiatan operasional yang memang sudah waktunya dilakukan.
Rikkot Damanik, Ketua Aliansi Sipolha Sihaporas (ASS) menegaskan, masyarakat sangat berharap kegiatan ini berjalan tanpa hambatan.
"Kami masyarakat Sihaporas dan Sipolha sudah lama menantikan kegiatan panen dan penanaman ini. Banyak warga yang menggantungkan hidup dari pekerjaan bersama TPL. Kalau kegiatan ini berjalan lancar, kami bisa bekerja dan memperoleh penghasilan untuk keluarga. Harapan kami, jangan ada lagi gangguan, supaya masyarakat bisa bekerja dengan tenang,” ujar Rikkot.
Sebelum pelaksanaan, perusahaan juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat kedua desa serta Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Hal ini sejalan dengan komitmen TPL yang selalu mengedepankan keterbukaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan sebelum memulai aktivitas di lapangan.
“Operasional yang kami jalankan sepenuhnya legal dan mengacu pada izin resmi yang diberikan pemerintah, termasuk Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Kehadiran masyarakat di dalam kegiatan panen dan penanaman bukan hanya membantu kebutuhan bahan baku perusahaan, tetapi juga memberikan peluang kerja nyata bagi warga sekitar,” jelas Salomo Sitohang, Corporate Communication Head TPL.
Bantahan TPL terhadap Informasi yang Menyesatkan
Menanggapi adanya informasi yang disampaikan oleh KSPPM (Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat) dan AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) terkait kejadian ini, TPL menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
“Perusahaan membantah keras tudingan yang tidak sesuai fakta terkait insiden ini. Yang terjadi adalah aksi anarkis sekelompok orang yang secara jelas mengganggu kegiatan operasional dan membahayakan pekerja, termasuk masyarakat lokal yang justru ingin bekerja. Kami meminta semua pihak menghormati kebenaran, tidak menyebarkan narasi keliru, serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Direktur TPL, Jandres Halomoan Silalahi.
Komitmen TPL: Bersama Masyarakat, Hindari Kekerasan
Untuk tahun 2025, perusahaan berfokus pada pemanenan di wilayah konsesi Sektor Aek Nauli berdasarkan PBPH Perseroan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992 jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021. Melalui kegiatan ini, TPL berupaya tidak hanya menjaga keberlangsungan pasokan bahan baku, tetapi juga mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.
Selain membuka lapangan pekerjaan, perusahaan juga mendampingi masyarakat melalui program Community Development (CD) dan Corporate Social Responsibility (CSR).
Program ini mendorong pengembangan usaha desa, peningkatan kewirausahaan, serta penerapan sistem pertanian yang berkelanjutan.
“TPL percaya bahwa keberhasilan perusahaan harus berjalan seiring dengan meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan dialog dan solusi damai dalam menghadapi tantangan sosial, serta menghindari segala bentuk tindakan yang merugikan pihak mana pun,” ucap Salomo. (rel/B)