MEDAN (bareskrim.com) | Usai melaksanakan Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rutan Kelas 1 Medan melaksanakan penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 kepada Warga Binaan (WB). Acara penyerahan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas 1 Medan Andi Surya didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Ronny Steven, Kasubsi Administrasi & Perawatan Wisnu Jatmiko, beserta Staff.
Sebanyak 1.476 orang warga binaan menerima Remisi Umum (RU II) dan 1.601 orang warga binaan menerima Remisi Dasawarsa (RD II) Tahun 2025. Dari jumlah tersebut 94 orang dinyatakan langsung bebas. dan dapat kembali ke tengah masyarakat untuk melanjutkan kehidupan dengan lebih baik.
Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kelas 1 Medan Andi Surya, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta mengikuti program pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidana. Ia juga berpesan agar warga binaan yang langsung bebas dapat menjaga sikap, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.
Acara penyerahan remisi berlangsung dengan khidmat dan penuh haru. Para warga binaan yang mendapatkan remisi mengucapkan rasa syukur serta terima kasih kepada pemerintah, khususnya Rutan Kelas 1 Medan, atas perhatian dan kesempatan yang diberikan.
Melalui momen ini, Rutan Kelas 1 Medan berharap agar seluruh warga binaan semakin termotivasi untuk berperilaku positif, menanamkan nilai-nilai kebangsaan, serta siap menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat.(r/B/amr)