Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Patumbak Tembak Kaki Pelaku Curanmor yang Coba Kabur Usai Ditangkap

8/30/2025 | 08:39 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-30T01:39:02Z



PATUMBAK (bareskrim.com) | Team URC Unit Reskrim Patumbak menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang tengah diparkir di teras rumah. Aksi curanmor pada hari Selasa, 11 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB itu, kemudian dilaporkan korban Anisa Irma Harahap (24), warga Jalan Kebun Kopi Perumahan Villa Gading Mas II Blok DD No.18 Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas ke Polsek Patumbak.


Kepada polisi mahasiswi itu mengaku kehilangan sepeda motor Honda BeAT BK 4943 AKY. Atas laporan tersebut kemudian Kanitreskrim bersama anggotanya meluncur ke tempat kejadian melakukan penyelidikan lewat rekaman cctv yang ada di sana.


Pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin Kanit Iptu MY Dabutar, berhasil menciduk pelaku saat tengah berjalan kaki di kawasan Medan Johor Kecamatan Delitua, persisnya di depan sebuah warung internet (warnet).


Terkait penangkapan pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) itu pun dibenarkan oleh Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora.


"Iya, pelakunya inisial JC alias Jeri, 27 tahun, warga Jalan Bajak II Gang Cengkeh telah kita amankan dan saat diinterogasi, dia mengakui perbuatannya. Sedangkan sepeda motor sudah dijual kepada penadah," ujar Kapolsek, Jumat (29/8/2025).


Dalam keterangan Kapolsek, pelaku mengaku menjual sepeda motor hasil kejahatannya lewat jasa rekannya dengan sebutan Botak. Selanjutnya, pelaku dan rekannya tersebut membawa sepeda motor ke kawasan Desa Namorambe Kabupaten Deliserdang. 


"Sepeda motor dijual kepada seseorang berinisial E seharga tiga juta rupiah, sedangkan Botak diberi pelaku dua ratus ribu rupiah sebagai upah," terang Kapolsek.


Atas keterangan pelaku, selanjutnya Team URC Unit Reskrim menggelandang pelaku untuk menunjukan lokasi di mana sepeda motor tersebut dijual.


"Akan tetapi di dalam perjalanan pelaku berupaya melarikan diri dengan memukul seorang pesonel, karena perbuatannya mengancam keselamatan personel pun mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri pelaku," ungkap Kapolsek. Setelah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, lalu pelaku diboyong ke Mapolsek Patumbak bersama barang bukti kunci model T.


"Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya.(r/B/amr)




×
Berita Terbaru Update