PATUMBAK (bareskrim.com) | Satu dari tiga pelaku pencurian rumah kosong di seputaran Jalan Pembangunan Baru Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas, ditangkap Team Unit Reaksi Cepat (URC) Serse Polsekta Patumbak.
Dalam drama penangkapan itu, personel Serse terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku inisial MR alias Iwan (29), warga Jalan Sisingamangaraja Gang Aman Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas lantaran melawan personel saat pengembangan mencari dua pelaku lainnya, Selasa (26/8/2025) pukul 04.00 WIB.
Sedangkan rumah kosong yang menjadi sasaran para pelaku adalah milik Drs.Ramlan Bintang (57), warga Jalan Beringin Pasar V Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.
Keterangan diperoleh, terungkapnya kasus pencurian tersebut saat korban mendatangi rumah kontrakannya yang berada di Jalan Pembangunan Baru No.17 Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas.
"Rumah tersebut, kata korban sudah lama ditinggal kosong oleh yang ngontrak dan hal tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku," kata Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).
Merasa situasi aman dan rumah dalam keadaan kosong selanjutnya ketiga pelaku membongkar rumah tersebut pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, sesuai dengan rekaman cctv yang didapatkan. Dan korban mengetahui hal tersebut pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB setelah melihat hasil rekaman cctv yang ada di mana para pelaku membongkar rumah korban dan mengambil barang bahan bangunan serta perabot rumah tersebut.
Dalam aksinya, kata dia, para pelaku berhasil menggasak sebanyak 5 (lima) buah pintu rumah yang terbuat dari besi, 5 (lima) buah pintu kamar yang terbuat dari kayu, 2 (dua) buah pintu kamar mandi yang terbuat dari aluminium,4 (empat) buah jerjak jendela yang terbuat dari besi serta 30 (tiga puluh) lembar seng atap rumah.
"Aksi para pelaku terekam cctv yang ada di lokasi dan dari hasil rekaman cctv tersebut diketahui ciri-ciri para pelaku," sambung Kapolsek Patumbak. Adapun dua pelaku yang di buron, yakni A dan E
Kapolsek menerangkan, bahwa pada Selasa pagi sekitar pukul 04.00 WIB bersama dengan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar, S.H.,M.H., Panit I Ipda Eko Priya, S.H., bersama Teamnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MR alias Iwan di tempat persembunyiannya di daerah Simpang Limun.
"Pelaku MR alias Iwan berhasil kita amankan dan pada saat kita melakukan pengembangan terhadap dua orang pelaku lainnya tiba-tiba pelaku melakukan penyerangan dan perlawanan terhadap salah satu anggota Team kita dan kita langsung berikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan tepat mengenai kaki kanan pelaku," terang Kopolsek.
"Selanjutnya pelaku kita boyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang dialami pelaku," ujar Kapolsek.
Dari pelaku ini, imbuh dia, kita amankan pakaian yang digunakan pada saat melakukan aksinya dan dua buah baju dibeli dari hasil penjualan barang curian tersebut. Sedangkan sisa uangnya dipergunakan untuk foya-foya, bermain judi serta membeli narkoba jenis sabu yang setelah dites urine terhadap pelaku dan hasilnya positif menggunakan narkoba.
"Untuk saat ini pelaku masih menjalani proses penyelidikan di kantor Polsek Patumbak guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ucap Kapolsek.
Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.(r/B/amr)