PADANG LAWAS (bareskrim.com) | Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto S.I.K., yang di dampingi Wakapolres Kompol Sugianto, S.Pd.. dan Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar, S.H.,M.H., melaksanakan press release ungkap kasus Narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja sebanyak 44 Kg, Sabtu (09/08/2025).
Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan 3 (tiga) orang tersangka, yaitu IP (48), warga Desa Hutabaru Sundol Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas (Palas) berperan sebagai bandar, mencari pemasok ganja di Panyabungan Timur dan mencari pembeli ganja di Jakarta dan sekitarnya, tersangka merupakan residivis kasus narkotika jenis ganja.
Kemudian MP (34), warga Desa Hutabaru Siundol Kecamatan Sosospan Kabupaten Palas berperan menjemput ganja dari tukang langsir, mengepak/ membungkus ganja dan mengirim ganja ke jasa pengiriman barang.
Selanjutnya PA (17) Pelajar, warga Desa Hutabaru Siundol Kecamatan Sosopan Kabupaten Palas, (anak di bawah umur), berperan mengepak/membungkus ganja bersama MP dan mengirim ganja ke jasa pengiriman barang.
"Modus operandi tersangka IP bersama-sama dengan RP (DPO) yang merupakan anak kandungnya membeli ganja dari Panyabungan Timur kemudian dijual kepada pengedar di daerah Jakarta dan sekitarnya," ujar Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto S.I.K.
Barang bukti yang berhasil di amankan 42 (empat puluh dua) bungkus yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 44, 923,62 gram (44,9 Kg) dan berat netto 44.066,82 gram (44,06 Kg),1 unit mobil Toyota Avanza hitam Nopol BM 1329 BH, uang tunai Rp1.050.000,1 (satu) unit HP merk realme, 14 buah plastik asoy warna hitam, 14 buah goni/karung, 14 buah karton, 14 buah plastik hitam, 5 kilogram kopi, 1 unit HP merk Vivo warna orange, 1 unit HP merk Vivo warna biru.
"Terhadap pelaku melanggar Pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolres AKBP Dodik Yuliyanto S.I.K.
Pada kesempatan tersebut Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar, S.H.M.H., yang di dampingi KBO Ipda Eben Pakpahan menjelaskan, pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol BM 1329 BH berangkat dari Desa Hutabaru Siundol menuju ke arah Sibuhuan yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja.
"Setelah sampai di jembatan Paringgonan Julu tim yang berada di jembatan langung memberhentikan mobil tersebut dan setelah mobil berhenti para pelaku yang berada di dalam mobil langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan di dalam mobil bagian belakang 14 bungkus kotak yang dibalut plastik warna hitam, dan setelah dibuka isi dari kotak tersebut adalah narkotika jenis ganja," tutur Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar.
Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara terhadap IP dan MP telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana peredaran gelap narkotika dengan sangkaan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat (2) subs pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Sedangkan terhadap inisial PN yang umur nya belum 18 tahun sehingga masih dikategorikan sebagai pelaku anak dipersangkakan dengan pasal yang sama dan ditambahkan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujarnya.
"Para pelaku bersama dengan barang bukti Narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja sebanyak 44 Kg di amankan di Polres Padang Lawas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Bripka Ginda K Pohan.
Diimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Padang Lawas untuk memberikan informasi dan melaporkan kepada Polres Padang Lawas bila mengetahui, melihat peredaran Narkoba menghubungi call center 110 untuk kita tindaklanjuti agar Kabupaten Padang Lawas bersih dari narkoba tersebut demi anak cucu kita kelak.(r/B/amr)