Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polda Sumut Ungkap Sindikat Penggelapan Sepeda Motor, 4 Tersangka Diamankan

8/12/2025 | 07:16 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-12T00:16:27Z



MEDAN (bareskrim.com) | Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengungkap sindikat penggelapan dan 'gudang' sepeda motor hasil kejahatan di Jalan Perjuangan, Jermal XV, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.


Empat orang tersangka dengan peran berbeda turut diamankan. Polisi juga menyita barang bukti 5 unit sepeda motor tanpa dokumen lengkap dan 1 handphone (HP) android.


Adapun keempat tersangka, yaitu GS alias Ringku (49), warga Jalan Karya Amal, Pangkalan Mansyur, Medan, sebagai pelaku utama, SH, penadah, MA alias Arif (43), warga Jalan Keramat Indah Jermal XV sebagai perantara penggadai sepeda motor.


Kemudian, RHH (49), warga Jalan Perjuangan Jermal XV Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan.


Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan, pengungkapan kasus penggelapan sepeda motor itu berawal dari laporan polisi Nomor : LP / B / 409 / VIII / 2025 / SPKT / Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 7 Agustus 2025, oleh korban, Jas Want Singh alias Potek (57) warga Jalan Kapten Muslim (Toko Griya Sport) Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.


Kasus itu berawal pada Minggu, 3 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB, di Jalan Kapten Muslim. Tersangka GS alias Ringku mendatangi toko milik korban, namun tidak ketemu.


"Sehingga, tersangka meminta kepada karyawan toko korban Elman Jaya Bulele meminjam sepeda motor Vario dengan alasan hendak mengambil uang untuk membeli handphone, namun sepeda motor Vario 160 itu digadaikan tersangka ke Jermal XV,” jelas Kombes Pol Ricko didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit Jahtanras Kompol Jama Kita Purba, Senin (11/8/2025).


Setelah meminjam sepeda motor tersebut, lanjut Kombes Pol Ricko, tersangka pergi ke Tanjung Morawa ke rumah pamannya untuk meminjam uang sebesar Rp3 juta. Namun, tersangka juga tidak bertemu dengan pamannya tersebut.


Setelah itu tersangka menuju Jermal XV menjumpai tersangka Arif untuk menggadaikan sepeda motor Vario hitam 160 cc sebesar Rp3.200.000,” tambahnya.


“Awalnya, kita menangkap GS alias Ringku di rumahnya Jalan Karya Amal, Kelurahan Pangkalan Mansyur," terangnya.


Berdasarkan pengakuan tersangka, ditangkap MA, SH alias Agung alias Hutabarat dan RHH.


"Dari tersangka RHH ini disita 4 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan,” pungkas Kombes Pol Ricko.(r/B/amr)

×
Berita Terbaru Update