Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Patumbak Ringkus DPO Pelaku Pembunuhan

7/28/2025 | 20:55 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-29T01:01:24Z

 


PATUMBAK (bareskrim.com) | Team Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, dipimpin Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar, S.H.,M.H., meringkus pelaku pembunuhan keji terhadap Afri Winata Tarigan (27), warga Dusun II Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak.


Pelaku HK alias Abul yang masuk daftar pencarian orang (dpo) kepolisian ini diringkus--setelah kembali dari pelariannya selama 7 tahun--di belakang sebuah rumah ketika sedang asik ngecak sabu yang rencananya mau dibawa ke Kaban Jahe, pada Jumat (25/7/2025) pukul 20.00 WIB.


Namun proses penangkapan tersebut sempat mendapat perlawanan dimana pelaku coba melukai seorang personel dengan menggunakan senjata tajam gunting. Untuk menghentikan 'serangan' itu, personel terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kaki kanan pelaku.


"Melihat kedatangan petugas sontak pelaku berusaha melarikan diri dan mengeluarkan dari kantong celananya sebilah gunting yang sudah di tajamkan dengan maksud hendak menikam salah satu anggota kita dan sesaat kemudian di lakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," ujar Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora, Senin (28/7/2025).


Disebutkan Kapolsek, pembunuhan sadis itu terjadi pada hari Selasa tanggal 27 November 2018 sekitar pukul 17.15 WIB, di dalam kamar tidur para pelaku yang merupakan abang beradik kandung. Sedangkan korban masih ada hubungan saudara dengan pelaku.


Korban dibunuh dengan cara pelaku WD alias Uweng (telah ditangkap satu minggu setelah terjadinya peristiwa) menggunakan kampak dengan menebas kepala korban dan pelaku Abul memukul kepala bagian belakang korban menggunakan papan daun pintu.


Setelah korban meregang nyawa kedua pelaku membungkus korban menggunakan kain sprei dan mengikatnya menggunakan kawat lalu kedua pelaku membuang jasad korban ke dalam sumur tua yang tidak jauh dari rumah pelaku pada subuh hari.


"Korban di buang ke dalam sumur dan posisi mayat masih mengambang karena dalam sumur ada airnya. Selanjutnya, kedua pelaku memasukkan batu ke dalam goni dan menjatuhkan ke dalam sumur tepat di atas mayat dengan maksud agar mayat tenggelam ke dasar sumur," terang Kompol Daulat Simamora.


Lebih lanjut Kapolsek Patumbak mengatakan, kasus pembunuhan terungkap berawal dari orang tua korban yang mencari anaknya serta menanyakan kepada warga sekitar rumahnya lantaran sudah satu bulan tidak ada kabar dan tidak pulang ke rumah.


Kemudian warga melaporkan kepada orang tua korban ada sesosok mayat di dalam sumur dan orang tua korban datang untuk memastikan penemuan mayat tersebut serta melaporkan hal tersebut ke Polsek Patumbak, setelah mayat di angkat dari dalam sumur ternyata memang benar mayat tersebut adalah anak kandungnya yang hilang selama sebulan terakhir bernama Afri Winata Tarigan.


"Atas penemuan mayat tersebut kemudian penyelidikan kita lakukan dan kasusnya terang benderang di mana pelaku WD alias Uweng kita amankan sedang bermain warnet di daerah Jalan Garu II Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas seminggu setelah penemuan mayat," ujar Kompol Daulat Simamora 


Sewaktu diinterogasi, WD alias Uweng kepada petugas mengakui pembunuhan dilakukan bersama adik kandungnya, HK alias Abul. Namun, begitu mengetahui abangnya ditangkap polisi, HK alias Abul langsung melarikan diri ke luar daerah.

Belakangan, pelaku Abul yang merasa  aman dan menganggap dirinya tidak di cari lagi setelah 7 (tujuh) tahun dalam pelarian, Abul pun kembali ke Dusun II Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak dan kemudian berangkat lagi ke daerah Kaban Jahe dan bekerja di sana sebagai buruh tani.


Pada saat pelaku Abul pulang dari Kaban Jahe, Tanah Karo ke rumahnya tepatnya pada hari Jumat 25 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar yang mendapat informasi dari warga selanjutnya memimpin penangkapan terhadap pelaku.


"Pelaku bersama barang bukti 3 (tiga) paket besar narkoba jenis sabu dan sebilah gunting diamankan dan pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang dialaminya," ungkap Kompol Daulat Simamora.


Pelaku di jerat dengan pasal 340 sub 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun.(r/B/amr)

×
Berita Terbaru Update