Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Modus Gunakan CPU Komputer, Polsek Sei Tualang Raso Tangkap Penumpang Betor Bawa Sabu 7,54 Kg

7/09/2025 | 22:10 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-09T15:10:02Z


TANJUNGBALAI (bareskrim.com) | Respon cepat terima aduan masyarakat, personel Polsek Sei Tualang Raso berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria warga asal Jawa Timur, Selasa (8/7/2025).


Tersangka R (22), warga Dusun Komereh Barat Desa Dira Timur Kecamatan Sokobana Sampang Provinsi Jawa Timur ditangkap saat menumpang beca bermotor (Betor) di  Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai tidak jauh dari Polsek tersebut. Dari tersangka disita 7 bungkus kemasan seberat 7,54 Kg sabu yang disimpannya di dalam CPU komputer.


Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu Hendra Karo Karo mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Kemudian menurunkan tim untuk melakukan observasi di TKP.


Benar saja, seorang pria dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang menaiki betor diamankan. Polisi pun menemukan sabu yang disimpan di dalam CPU komputer dengan maksud untuk mengelabui petugas.


“Tersangka tidak melawan saat ditangkap dan dia mengakui kalau sabu-sabu itu miliknya,” ujar Kapolsek Iptu Hendra Karo Karo, Rabu (9/7/2025).


Kapolsek mengatakan, sabu itu dibawa dari Malaysia yang selanjutnya akan dijual di Madura.


Terhadap tersangka  dipersangkakan  melanggar pasal 114 ayat(2 ) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(r/B/amr)



×
Berita Terbaru Update