Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pencuri Sepeda Motor Personel Polsek Patumbak Ditembak

6/24/2025 | 15:18 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-24T08:22:06Z

 



PATUMBAK (bareskrim.com) | Team Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Patumbak meringkus residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada, Senin 23 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Namun, personel terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kanan pelaku.


"Pelaku ini melawan petugas saat mencari keberadaan pelaku Fandi di daerah Gang Suka Kelurahan Sitirejo 3 Kecamatan Medan Amplas, pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki kanannya," ujar Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora kepada awak media, Selasa (24/6/2025).


Kapolsek Patumbak didampingi oleh Wakapolsek Patumbak AKP Zumailan dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu M.Y Dabutar, S.H.,M.H., Panit I Reskrim Ipda Eko Priya, S.H., mengatakan, personel kala itu sedang melaksanakan tugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar, dan anggota lainnya memarkirkan sepeda motor di halaman Kantin Bang Iwan yang berada di Jalan Pertahanan Patumbak.


"Korban curanmor itu anggota kita saudara Brigpol Hendry Manullang, warga Jalan Menteng VII Medan Denai yang saat itu sedang melaksanakan tugas-tugas kepolisian," terang Kapolsek Patumbak.


Pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan aksinya adalah inisial MAL, 23 Tahun, warga Jalan Sisingamangaraja Gang Sahrudin, Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas.


"Pelaku mencari target dengan cara menaiki sepeda motor berboncengan dengan temannya berkeliling sambil memantau situasi sekitar lokasi targetnya dan setelah aman menurutnya selanjutnya pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut sedangkan temannya satu lagi stanby di sepeda motor," kata Kapolsek Patumbak 


"Pengakuan pelaku sendiri, dia melakukan pencurian sepeda motor ada di beberapa TKP di wilayah Medan, untuk itu masih diperlukan pengungkapan-pengungkapan di TKP-TKP yang ada," tambah Kapolsek Patumbak.


Hasil dari pencurian ini, katanya digunakan pelaku untuk berjudi, membeli dan menkonsumsi narkoba jenis sabu serta berfoya-foya bersama temannya. 


"Setelah kita lakukan test urine terhadap pelaku dan hasilnya Positif Narkoba," tegas Kapolsek Patumbak. Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.


Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah pasangan kunci T, 2 (dua) besi pipih mata kunci yang diruncingkan sebagai alat perusak kunci kontak sepeda motor, 1 (satu) buah kunci L, serta 1 (satu) buah tang jepit yang juga digunakan pelaku sebagai alat melakukan aksinya. Selain itu, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna putih serta sepeda motor Honda Beat BK 4814 AGS warna hitam milik anggota yang dicuri oleh pelaku.

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara.(r/B/amr)

×
Berita Terbaru Update