SIMALUNGUN (bareskrim.com) | Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 100,48 gram di kawasan exit Tol Sinaksak, Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, pada Selasa malam, 6 Mei 2025.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.I.P., S.H., M.H., menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di lokasi tersebut. Petugas kemudian menangkap seorang pria mencurigakan berinisial IH alias Acian (35), warga Medan, dan menemukan sabu yang disembunyikan dalam kotak di jok sepeda motornya.
Selain sabu, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat, dua ponsel, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Pelaku mengaku disuruh seseorang untuk mengantar sabu tersebut. Barang itu didapat dari pria bernama Dedi yang tinggal di kawasan Pondok Pesantren Daarusy Syifaa’, Medan Sunggal,” ujar AKP Henry saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).
Saat ini tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan. Polisi juga melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pelaku lainnya.
“Ini bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke akar. Kami mengapresiasi peran masyarakat dan mengajak terus bekerja sama dalam menciptakan Simalungun bebas narkoba,” tegasnya.(r/B/amr)