Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polda Sumut Tangkap Tiga Agen Pengiriman Calon PMI Ilegal ke Malaysia

5/18/2025 | 19:45 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-18T12:45:15Z


MEDAN (bareskrim.com) | Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit AKBP Dr. Parulian Samosir, S.H., M.H., menggagalkan pengiriman 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Mereka ditemukan di sebuah rumah penampungan di Jalan Sedar, Desa Tumpatan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan bahwa para calon PMI terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan. Mereka berasal dari NTT (12 orang), NTB (2), Aceh (7), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Sumut (2), dan Riau (1).


“Ada 26 orang warga negara Indonesia atau calon pekerja migran nonprosedural yang kami amankan,” kata Kombes Sumaryono, Sabtu (17/5/2025).

Ia menyebut pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (16/5/2025), setelah pihaknya mendapat informasi soal pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia. Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum langsung menuju lokasi dan menemukan para korban.


Polisi juga menangkap tiga orang terduga pelaku berinisial MF, K, dan HR yang diduga sebagai agen pengiriman. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.


Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para korban dijanjikan akan bekerja sebagai asisten rumah tangga, buruh pabrik, dan buruh perkebunan dengan gaji 1.500 Ringgit Malaysia (sekitar Rp5,7 juta) per bulan. Untuk keberangkatan, mereka diminta membayar Rp5 juta per orang kepada agen.


“Mereka membayar Rp5 juta ke orang yang mau mengirimkan ke Malaysia. Rencananya mau berangkat pakai kapal tongkang,” ungkap Sumaryono.


Sebelum dikirim, para korban lebih dulu ditampung di Deliserdang setelah datang dari daerah asal.


Sebanyak 26 korban kini telah diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Subs Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.(r/B/amr)

×
Berita Terbaru Update