Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Resahkan Masyarakat, Polres Sergai Tangkap Pelaku Judi di 3 TKP

3/06/2025 | 23:06 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-06T16:06:53Z


Resahkan Masyarakat, Polres Sergai Tangkap Pelaku Judi di 3 TKP -- SERGAI (bareskrim.com) | Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel di tiga lokasi berbeda.


Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 5 Maret 2025, petugas menangkap tiga pelaku yang berperan sebagai pengecer judi togel.


Kapolres Sergai, AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu menyatakan bahwa dua laporan polisi telah ditingkatkan ke proses penyidikan.


"Ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang kami tindak. Saat ini, dua kasus sudah naik ke tahap penyidikan," ungkap Kapolres Sergai pada Press Rilis Pengungkapan Kasus di Aula Patriatama Polres Sergai, Kamis, 6 Maret 2025.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Serdang Bedagai, terutama di bulan suci Ramadhan.


“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal ini,” pungkasnya.


Pengungkapan pertama terjadi di Dusun 1, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, sekitar pukul 13.45 WIB. Petugas menangkap dua tersangka berinisial S (56) warga Dusun I Desa Pematang Kuala dan MRS (39) warga Lingkungan III Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Medan Tuntungan.


Kasus kedua terjadi di Kecamatan Sei Bamban pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas menangkap seorang tersangka berinisial SNL (30) di sebuah warung kopi.


“Modusnya sama, pelaku menerima pemasangan angka dari masyarakat. Berdasarkan informasi yang kami terima, petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di tempat kejadian,” kata Kapolres.


Selain kedua kasus tersebut, Polisi juga mengamankan seorang pemilik warung di Desa Pematang Ganjang yang diduga menyediakan tempat praktik perjudian dengan modus permainan ikan-ikan. (rel/B) 

×
Berita Terbaru Update