Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polda Sumut Diminta Transparan Terkait Kasus PT. SDLI Pengolah LB3 Medis dan Industri

2/17/2025 | 16:36 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-17T09:36:29Z


DELISERDANG (bareskrim.com) | Pabrik pengolahan limbah B3 PT. Sumatera Deli Lestari Indah (PT. SDLI) telah dilaporkan masyarakat ke Polda Sumut, terkait dugaan dumping (pembuangan atau penempatan LB3 tidak sesuai izin). 


Perusahaan ini merupakan pabrik pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan non-B3 yang terletak di Dusun XIX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. 


Atas laporan masyarakat tersebut, Komisi 2 DPRD Deliserdang juga akan memanggil PT. SDLI, terkait hal perizinan usaha pengolahan limbah B3 dan non-B3 serta perizinan lainnya. Hal itu ditegaskan oleh Anggota DPRD Deliserdang Indra Silaban, S.H., Sabtu (15/2/2025).


"Ini tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas dari perusahaan PT SDLI yang mengelola pemusnahan limbah B3 dan lainnya. Selain itu juga informasinya perusahaan ini juga sudah dilaporkan masyarakat ke Polda Sumatera Utara terkait perizinan limbah. Ini harus kita tindak lanjuti serius karena mereka kelola limbah berbahaya beracun," ungkap Indra.


Indra menyebutkan kalau pihaknya akan segera memanggil perusahaan itu dan meminta mereka membawa data dan dokumen perizinan dan pengolahan limbah B3 tersebut.


"Kita akan sidak laporan dari masyarakat dan kita akan panggil pemilik perusahaan supaya membawa kelengkapan berkas izin dan limbahnya, karena kita berharap ke depan semua perusahaan di Deliserdang harus mematuhi aturan yang berlaku," tegas Indra.


Informasi dihimpun bahwa PT SDLI ini berdiri sejak tahun 2011, namun beroperasi dari tahun 2016 khusus untuk pengolahan limbah B3 bersumber dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes: Rumah Sakit, Klinik, Laboratorium, praktik dokter, praktik bidan) dan limbah B3 bersumber dari industri dan perkebunan. 


Baru baru ini, PT SDLI ini sudah dilaporkan oleh masyarakat ke Polda Sumatera Utara terkait masalah izin pengolahan limbah dan pengelolaan sumberdaya air. Dari pengusutan diduga ada temuan unsur pidana.


Asap  Sebabkan Polusi Udara


Sementara itu,  asap yang dikeluarkan pabrik pengolahan limbah B3 oleh PT. Sumatera Deli Lestari Indah diduga sebabkan polusi udara yang berdampak merugikan kesehatan warga sekitar.


Dari pantauan wartawan dilapangan, Sabtu (15/2/2025) siang, terlihat cerobong pabrik mengeluarkan asap  pekat.


Terkait hal ini,  saat di konfirmasi ke lokasi, Security PT. Sumatera Deli Lestari Indah Herman, mengatakan tidak tahu menahu siapa yang bisa memberikan keterangan untuk di konfirmasi terkait asap berpolusi tersebut.


"Tidak tahu bang," jawab Herman. 


Kemudian saat dipertanyakan apakah wartawan boleh izin konfirmasi kepada Humas PT. Sumatera Deli Lestari Indah baik jumpa langsung maupun jaringan seluler, Security menjawab tidak tahu seolah-olah ada yang ditutup-tutupi.


Tidak hanya itu, kecurigaan wartawan semakin timbul dengan adanya imbauan larangan mengambil gambar dan video tepat di depan pintu gerbang PT. Sumatera Deli Lestari Indah.


Namun melalui WhatsApp resmi PT SDLI saat dikonfirmasi menyebutkan: Terima kasih atas kunjungan dan perhatiannya pada perusahaan kami. Perlu kami sampaikan bahwa perusahaan kami memiliki izin yang dikeluarkan oleh KLHK, serta untuk emisi udara kami juga melakukan pemantauan dan pelaporan berkala kepada instansi terkait. Demikian yang dapat disampaikan.


Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rivani yang dikonfirmasi wartawan, kemarin siang via WhatsApp terkait aduan masyarakat terkait limbah B3 PTSDLI belum merespon dari Sabtu hingga Minggu (16/2/2025) sore. 


Di lokasi terpisah, Senin (17/2/2025) siang, wartawan coba kembali mengkonfirmasi terkait kasus PT SDLI ke pihak Humas Polda Sumut, namun belum memberikan tanggapan. 


Belum adanya respon atau tanggapan dari Polda Sumut, memantik respon Eka Putra Zakran (Epza) selaku pengamat hukum dan juga Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokad Sumatera Utara (PB-PASU).


"Hemat saya, kalau ada laporan masyarakat, tentu aparat hukum harus menampung dan memeriksa kebenaran tentang fakta atas laporan atau pengaduan masyarakat tersebut," kata Eka.


Lebih tegas Eka mengatakan, bahwa istilah tak mungkin ada asap bila tidak ada api. 


"Artinya tak mungkin ada laporan atau pengaduan bila tak ada peristiwa gangguan limbah B3 dilapangan. Disamping itu, saya setuju, dan sudah pas jika Komisi 2 DPRD Deliserdang memanggil pengusaha Pabrik SDLI untuk mendengar klarifikasi atas peristiwa yang terjadi dilapangan supaya clean and clear. Jadi, gak ada dusta di antara kita," pungkas Epza.(r/B/amr)

×
Berita Terbaru Update