Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KIP Sumut Dorong Keterbukaan Informasi di Pegadaian Medan

2/14/2025 | 17:22 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-14T10:22:48Z


KIP Sumut Dorong Keterbukaan Informasi di Pegadaian Medan -- MEDAN (bareskrim.com) | Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut, Dr. Abdul Harris Nasution M.Kn mendorong PT Pegadaian Kanwil 1 Medan menerapkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 


"Kami yakin bahwa PT Pegadaian khususnya di Kanwil I sudah menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi, namun kali ini kami mengharapkan agar PT Pegadaian juga menerapkan pelayanan terkait permohonan informasi, jika ada masyarakat yang memintanya khususnya terkait produk Pegadaian dan hal-hal lain terkait proses lelang dan kebijakan yang termasuk dalam informasi publik," kata Harris ketika bertemu dengan Pimpinan PT Pegadaian Kanwil I Medan yang diwakili oleh Deputy Operasional, Basuki Tri Andayani didampingi Kabag Humas & Protokoler Febrian Mega Putra, Jumat, 14 Februari 2025, di Gade Coffee Cabang Pringgan Medan.


Harris yang ketika itu didampingi Komisioner Bidang Kelembagaan Dr. Cut Alma Nuraflah dan Komisioner Bidang PSI Muhmmad Syafii Sitorus mengungkapkan, Pegadaian sebagai lembaga publik yang menangani bisnis gadai sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat menengah ke bawah, tentunya harus lebih terbuka agar masyarakat bisa memahami apa tugas dan fungsi PT Pegadaian sebenarnya.


"Karena selama ini masyarakat mengetahui bahwa PT Pegadaian hanya untuk menggadai emas saja, padahal sangat banyak produk yang dihasilkan oleh PT Pegadaian dan ini harus tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” sebut Harris lagi.


Dijelaskan Harris, terkait dengan penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik, maka PT Pegadaian harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 


Hal senada juga disampaikan Dr Cut Alma Nuraflah yang menyebutkan bahwa keberadaan PPID sangat penting dalam melayani permohonan informasi sampai nanti beracara dalam menyelesaikan sengketa informasi. 


"In case nanti kalau ada permohonan informasi atau sengketa informasi maka PPID yang melayaninya," kata Cut Alma.


Sementara itu, Deputy Operasional PT Pegadaian Kanwil I Medan, Basuki Tri Andayani menegaskan, sejak 2018 PT Pegadaian sudah menerapkan keterbukaan informasi bahkan pada tahun 2021 PT Pegadaian memperoleh predikat menuju informatif dan mengembangkan aplikasi PPID. 


Seiring perubahan status PT Pegadaian (Persero) sebagai BUMN menjadi Anak Perusahaan BRI dengan nama PT Pegadaian, maka Tata Kelola Keterbukaan Informasi pun mengalami perubahan.


"Meskipun demikian kami konsisten menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi sebagai implementasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) maupun regulasi yang diatur dalam undang. Saat ini, kantor pusat juga sedang melakukan reviu ketentuan internal yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Basuki. 


Basuki mengucapkan terimakasih kepada Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut, karena sudah ikut mengawasi dan mengingatkan kembali pentingnya keterbukaan informasi di PT Pegadaian. (rel/B) 

×
Berita Terbaru Update