Pembantaian itu mengakibatkan dua anak balita (bawah lima tahun), DS (2), dan OS (3) tewas dengan kondisi luka tikam di perut dan dada. Sedangkan abang mereka NOS (6) kritis.
"Motif diduga pelaku RS (40) sakit hati karena sering diolok-olok atau diejek oleh anak anak itu ," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Medan, Selasa (10/12/2024).
Lebih lanjut, AKBP Anhar Rangkuti menjelaskan peristiwa pembantaian tiga bocah itu terjadi pada Senin (9/12/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
"Sebelum kejadian sekira pukul 09.30 WIB saat tersangka sedang duduk-duduk di depan rumahnya, tiba-tiba ketiga korban dari dalam rumahnya berteriak mengejek tersangka dengan mengatakan 'kudis-kudis, orang gila'," terang Anhar Rangkuti mewakili Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan.
Ejekan itu berulang-ulang diucapkan ketiga korban sehingga tersangka emosi lalu masuk ke dalam rumahnya mengambil pisau yang ada di dapur. Selanjutnya, tersangka mendatangi korban DS yang berada tepatnya di teras rumah dan langsung menusuk dan membelah perut korban. Setelah itu tersangka menusuk dan membelah perut korban OS, kemudian tersangka yang emosi mengejar korban NOS di dalam rumahnya dan menyeretnya lalu menusuk perut dan membelahnya.
"Setelah melihat ketiga korban tergeletak, tersangka lalu pergi kembali ke rumahnya mengambil sepeda. Selanjutnya dengan menaiki sepeda dan membawa pisau tersebut tersangka pergi," ucap Anhar Rangkuti.
"Di pertengahan jalan tersangka membuang pisaunya, selanjutnya sekira pukul 17:00 WIB tersangka mendatangai Poslantas Aksara dan mengatakan kepada polisi satlantas bahwa dirinya telah membunuh anak-anak," sambung Anhar Rangkuti.
Selanjutnya personel Poslantas Aksara menghubungi personel Reskrim Polsek Medan Tembung. Tak lama kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung datang dan membawa tersangka untuk mencari di mana pisau dibuang.
"Setelah barang bukti pisau dapat ditemukan dan disita, tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan," papar Anhar Rangkuti.
Terhadap tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00; ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000.(r/B/amr)