Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mafia Pengoplos Gas di Medan dan Deliserdang Tak Tersentuh APH

12/03/2024 | 08:30 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-03T01:30:11Z

MEDAN (bareskrim.com) | Menjelang hari besar Natal dan Tahun Baru 2025, diduga para 'mafia' pengoplos tabung gas di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang terus melancarkan bisnis ilegalnya.


Seperti yang berada di sebuah gudang bermuatan ribuan tabung gas di Jalan M Basir, tepatnya di Lingkungan VI, Pasar V, Kecamatan Marelan, Kota Medan diduga kuat menjadi gudang pengoplosan tabung gas. Adapun bahan baku yakni tabung gas berukuran 3 kilogram kemudian dipindahkan ke tabung gas 5,5 kilogram, tabung gas 12 kilogram, hingga tabung gas berukuran 50 kilogram.


Selain di Jalan M Basir, sebuah gudang diduga tempat pengoplosan gas juga disinyalir berada di gudang di Jalan Pasar V Taucit Rengas Pulau, Medan Marelan, Kota Medan, dan di Kawasan Medan Belawan serta di Jalan Selambo Ujung, tepatnya di Dusun 3 Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.


Gudang tersebut sebelumnya sempat digrebek oleh Polda Sumut, dari hasil penggrebekan itu, Polda Sumut menyita 380 tabung gas dengan berbagai ukuran serta menangkap 8 orang diduga pelaku pengoplos tabung gas yang merugikan Negara diperkirakan miliaran rupiah.


Modus yang dilakukan 'mafia' pengoplosan yang disinyalir merugikan Negara itu dengan cara mengoplos gas bersubsidi ke tabung gas non-subsidi dan kembali di jual ke masyarakat.


Usai dioplos, ribuan tabung gas kemudian di edarkan ke masyarakat yang ada di kawasan Kota Medan, Deliserdang, Binjai, Langkat hingga Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam.


Dari investigasi yang dilakukan awak media baru-baru ini, mengungkap beberapa fakta valid yang diduga kuat melibatkan seorang oknum anggota berseragam cokelat.


Salah satu gudang disebut-sebut dikelola oleh seorang oknum berinisial FH dan dimandori oleh seorang masyarakat sipil berinisial B dengan mandor utama inisial D yang tetap dibekingi oleh 3 oknum lainnya berinisial R, B, dan Y.


Sedangkan Kepala Gudang disebut-sebut berinisial H, H diketahui merupakan pensiunan oknum penegak hukum berseragam cokelat dan merupakan orang tua oknum pemilik gudang berinisial FH.


Sementara jaringan konsorsium dari pengoplosan ilegal tabung gas milik Negara itu melibatkan delapan orang lainnya mulai dari inisial BG, RL, D, J, O, S, dan A serta R.


Ironisnya kegiatan ilegal tersebut diketahui telah berlangsung selama bertahun-tahun dan belum tersentuh aparat penegak hukum (APH).


Polda Sumut pun didesak untuk segera bertindak dan menangkap 'mafia'  pengoplosan tabung gas yang merugikan negara, sedangkan penghasilan Gudang 'mafia' gas mendapat 500 juta rupiah setiap minggunya dari pengutipan kepada bagian konsorsium (pemilik lapak).


Penyalahgunaan gas LPG (Elpiji) bersubsidi diketahui melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.(r/B/amr)



×
Berita Terbaru Update