Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jika Terbukti Bersalah, Tujuh Personel Polrestabes Medan Terancam Sanksi PTDH

12/31/2024 | 08:01 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-31T01:01:09Z



MEDAN (bareskrim.com) | Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto akan berlaku tegas terhadap anggotanya yang terbukti bersalah.

Tujuh personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Budianto Sitepu hingga meninggal dunia.

“Komitmen pimpinan Polri menindak tegas setiap anggota yang melanggar kode etik hingga sanksi PTDH jika terbukti bersalah,” tegas Whisnu melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (30/12/2024).

Diterangkan Hadi, tujuh personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan kini telah berada di tempat khusus (patsus) karena diduga melakukan penganiyaan hingga tewas korban Budianto Sitepu, warga Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Terhadap tujuh personel tersebut diproses di Bid Propam Polda Sumut dan Direktorat Reskrimum untuk mengetahui peran dan keterlibatannya. Mereka sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut.

“Betul, ke tujuh terduga pelanggar dilakukan Patsus (sel khusus) dalam rangka tindak lanjut pemeriksaan di Propam Polda dan Ditreskrimum,” terang Hadi.

Sebelumnya, penyidik Propam Polrestabes Medan menempatkan 7 personel Unit Resmob dan Pidum Satreskrim Polrestabes Medan di patsus Polri atas dugaan pelanggaran etik kepolisian dan penganiayaan terhadap seorang warga hingga tewas.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, dari tujuh personel yang telah ditempatkan di tempat khusus tersebut, satu di antaranya perwira berpangkat Ipda berinisial ID. Ipda ID merupakan Perwira Unit (Panit) Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.

“Informasi yang berkaitan persoalan yang ada di Sunggal, tepatnya di Sei Semayang yang terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024, kemarin, kami sampaikan bahwa kami telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota secara internal,” ungkap Gidion, Jumat (27/12/2024) lalu.

Menurut Gidion, personel yang dilakukan pemeriksaan secara internal tersebut adalah yang melakukan penangkapan, atau melakukan upaya paksa pada saat itu.

“Awalnya yang kami sampaikan 6 personel, hari ini kita sampaikan ada 7 personel, ya. Tujuh personel yang kami lakukan pendalaman pemeriksaan secara internal,” sebut Gidion.(r/B/amr)

 

×
Berita Terbaru Update