MEDAN (bareskrim.com) | Dalam operasi besar yang digelar Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres di wilayah Sumut, 89 kasus narkotika berhasil diungkap dalam periode 28 Oktober 2024 hingga, Senin (4/11/2024).
Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, total barang bukti yang disita mencakup lebih dari 55 kilogram sabu, menjadikan operasi ini sebagai salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa bulan terakhir.
"Selain sabu-sabu seberat 55.956,54 gram (sekitar 55,95 kg), petugas juga mengamankan 70.053 gram ganja, 32 gram kokain, dan berbagai jenis obat terlarang seperti pil ekstasi, excimer, tramadol, serta triheksifenidil," kata Kombes Pol. Hadi, seraya menerangkan total tersangka yang ditangkap mencapai 92 orang, yang terdiri dari pengguna hingga jaringan pengedar.
"Penangkapan dan penyitaan ini menunjukkan komitmen Polisi dalam memerangi peredaran narkoba di Sumatera Utara. Kerja keras tim Ditresnarkoba dan jajaran polres yang terlibat mendapat apresiasi dari Kapolda Sumut," ungkapnya.
Lanjut dia, aset-aset yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba juga disita, termasuk 17 unit sepeda motor, 4 mobil, dan berbagai barang bukti lainnya.
"Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp4.734.000, bersama dengan 55 unit HP/TAB dan sembilan timbangan digital yang digunakan dalam proses transaksi dan pengemasan," terang Kombes Pol. Hadi.
“Keberhasilan operasi ini tak lepas dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk terus memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan agar tindakan tegas bisa dilakukan lebih cepat,” tambah Kombes Pol. Hadi.
Penegakan hukum tegas terhadap narkoba menjadi komitmen seluruh jajaran Polda Sumatera Utara. Operasi ini juga menegaskan bahwa Polda Sumut akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dalam upaya pemberantasan narkoba, memastikan keamanan dan ketenteraman masyarakat Sumatera Utara tetap terjaga.(r/B/amr)