Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ditresnarkoba Polda Sumut Amankan 272 Kg Ganja dari Aceh

11/11/2024 | 08:31 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-11T01:31:23Z



MEDAN (bareskrim.com) | Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Sumatera Utara ( Polda Sumut) menggagalkan sebanyak 272 kilogram ganja yang berasal dari Provinsi Aceh.


“Pelaku yang diamankan pria berinisial S alias I (37) dan S alias Da (30) warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Minggu (10/11/2024).


 

Hadi mengatakan penangkapan ini bermula dari Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya kendaraan yang membawa Narkoba jenis ganja, dari Aceh menuju Medan.



Kemudian, personel melakukan penyelidikan dan investigasi berbagai bahan keterangan. Dengan berdasarkan keterangan informasi teridentifikasi ciri-ciri kendaraan yang membawa ganja, kemudian tim meluncur ke perbatasan Aceh-Sumut untuk monitoring TKP.



Setelah itu, petugas menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Sabtu (9/11/2024) dini hari.



“Ketika itu, mobil yang dikendarai pelaku dihentikan oleh Tim Sus, kemudian pelaku melawan lalu tim menembak ban mobil, setelah itu Tim langsung mengamankan pelaku S alias I dan S alias DA,” tutur Hadi.



Ia mengatakan tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 11 goni yang berisikan ganja sebanyak 272 kilogram, yang ditemukan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil.



“Ganja ini direncanakan akan didistribusikan ke luar Pulau Sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemilik ganja dan mendalami jaringan lainnya,” ucap Hadi.(r/B/amr)

×
Berita Terbaru Update