Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polda Sumut Tangkap dan Tembak Empat Pengedar Sabu Jaringan Sumatera

10/16/2024 | 22:29 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-16T15:29:11Z


MEDAN (bareskrim.com) | Direktorat Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 40 kg di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun dan Jalan Besar Sibiru-biru, Desa Namo Tualang Kecamatan Sibiru-biru, Deliserdang, pada Senin 14 Oktober 2024. 


Dalam pengungkapan itu sebanyak empat orang pelaku dapat ditangkap dan harus diberikan tindakan tegas terukur (ditembak) karena berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat ditangkap. 


Keempat pelaku narkoba yang ditangkap itu berinisial PMN (40) warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, S (37) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, BS (38) warga Simpang Namo Pinang, Desa Namo Tualang, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang dan SS (40) warga Dusun III, Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang.


Terbongkarnya kasus peredaran narkoba itu berawal dari laporan yang diterima personel Direktorat Narkoba Polda Sumut pada Senin 14 Oktober 2024 sekira Pukul 01.30 WIB adanya mobil yang membawa narkoba di daerah Titi Kuning, Medan Johor.


Setelah menerima laporan itu, personel melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri mobil warna putih BK 14xx ZV yang teridentifikasi membawa narkoba. Lalu personel mendekati sasaran namun mobil target melarikan diri ke arah Jalan Brigjen Katamso hingga terjadi aksi kejar-kejaran.


Melihat mobil yang dikemudikan itu kabur personel pun menembak ban mobil dan akhirnya berhenti tepatnya di depan PPKS/Rispa. Selanjutnya personel mengamankan dua orang pelaku inisial PMN dan S dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20 kg.


Tidak sampai disitu, personel melakukan pengembangan menuju Jalan Jalan Besar Sibiru-biru, Desa Namo Tualang Kecamatan Sibiru-biru, Deliserdang, kembali ditangkap dua orang inisial BS dan SS bersama barang bukti 20 kg sabu.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan narkotika yang dilakukan personel Dit Narkoba Polda Sumut tersebut.


“Sebanyak 40 kilogram sabu berhasil disita dan sebanyak 4 orang pelaku ditangkap serta diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melakukan perlawanan,” ujarnya, Rabu (16/10/2024).


Hadi menerangkan, keempat pelaku narkoba yang ditangkap itu merupakan pengedar besar jaringan Sumatera yang selama ini menjadi target operasi Polda Sumut.


“Berdasarkan pemeriksaan awal barang bukti sabu itu dibawa dari Tanjungbalai untuk diedarkan di wilayah Kota Medan, Deliserdang. Terhadap keempatnya bersama barang bukti narkoba itu pun sudah ditahan di Mapoldasu Sumut,” pungkasnya.(r/B/amr)

×
Berita Terbaru Update