MEDAN (bareskrim.com) | Sebuah gudang bermuatan ribuan tabung gas berada di Jalan M. Basir, tepatnya di Lingkungan VI, Pasar V, Kecamatan Marelan, Kota Medan diduga kuat dijadikan gudang pengoplosan gas elpiji (LPG) 3 kilogram.
Adapun bahan bakunya yakni tabung gas berukuran 3 kilogram lalu dipindahkan ke tabung gas ukuran 5,5 kilogram, tabung gas 12 kilogram, hingga tabung gas berukuran 50 kilogram.
Modus yang dilakukan 'mafia' gas tersebut dengan cara mengoplos gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi dan kembali dijual ke masyarakat. Sehingga dampak dari kegiatan ilegal ini bisa menimbulkan kerugian negara.
Selanjutnya, usai di oplos, ribuan tabung gas elpiji itu kemudian di edarkan ke masyarakat yang ada di kawasan Kota Medan, Deliserdang, Binjai, Langkat hingga Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam.
Ironisnya kegiatan ilegal tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dan belum tersentuh aparat penegak hukum.
Dari investigasi yang dilakukan awak media mengungkap beberapa fakta valid yang diduga kuat melibatkan seorang oknum anggota berseragam cokelat.
Di mana salah satu gudang yang disebut-sebut dikelola oleh seorang oknum berinisial FH, dan dimandori oleh seorang masyarakat sipil berinisial Bo dengan mandor utama inisial Di yang tetap dibekingi oleh tiga oknum lainnya berinisial RB, dan Y.
Sementara kepala gudang yang disebut-sebut berinisial H, H diketahui merupakan pensiunan oknum penegak hukum berseragam cokelat dan merupakan orang tua oknum pemilik gudang berinisial FH.
Sementara jaringan konsorsium dari pengoplosan ilegal tabung gas milik negara itu melibatkan delapan orang lainnya mulai dari berinisial BG, RL, D, J, O, S, dan A serta R.
Polda Sumut pun diminta untuk segera melakukan penindakan terhadap kegiatan pengoplosan tabung gas elpiji yang merugikan negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah perhari, dan menangkap para pelakunya.
Sedangkan penghasilan gudang mafia gas elpiji itu mendapat 500 juta rupiah setiap minggunya dari pengutipan kepada bagian konsorsium (pemilik lapak).
Menanggapi hal itu, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto yang dikonfirmasi melalui Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan via pesan Whatsapp pada Rabu (23/10/2024) sore, belum memberikan jawaban.(r/B/amr)