Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Lima Tersangka 'Pabrik' Ekstasi Dilimpahkan ke Kejari Medan

10/08/2024 | 09:55 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-08T03:18:52Z


MEDAN (bareskrim.com) | 
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dan Subdit IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan lima tersangka terkait 'pabrik' ekstasi rumahan dan laboratorium narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, kemarin.

Lima tersangka yang diserahkan yakni Hendrik Kusumo, Debby Ken, M. Syahrul Savawi, Hilda Dame Ulina dan Arpen Tua Purba.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi mengatakan selain tersangka, Polisi juga melimpahkan barang bukti pada Kamis 5 September kemarin.

“Sudah tahap dua. Ada 5 tersangka yang kita limpahkan dan sejumlah barang bukti,” kata Hadi, Senin (7/10/2024).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bersama Polda Sumut dan Bea Cukai menggerebek 'pabrik' sekaligus laboratorium pembuatan narkoba jenis pil ekstasi di sebuah rumah toko (Ruko) Jalan Kapten Jumhana No.136 C Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan pada 11 Juni 2024 lalu.

Polisi juga menangkap lima orang yang terlibat baik di pabrik maupun dugaan peredarannya.

Pasangan suami istri Hendrik Kusumo dan Debby Ken diduga berperan sebagai pemilik laboratorium sekaligus mini 'pabrik' ekstasi. Bahkan, dia juga orang yang langsung membuat pil ekstasi.

Sementara Syahrul diduga pemesan alat cetak dan pemasaran melalui situs jual beli online luar negeri, dan Hilda Dame Ulina diduga pemesan pil ekstasi yang berhasil ditangkap.

Sedangkan Arpen Purba, diduga sebagai kurir yang mengantar narkoba pesanan tempat hiburan malam di Medan maupun di kota lain di Sumatera Utara.

“Polisi terus memastikan melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba, masyarakat dihimbau untuk melaporkan jika mengetahui hal tersebut,” pungkasnya.(r/B/amr)

×
Berita Terbaru Update