Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polda Sumut Tetapkan 3 Lagi Tersangka Kasus PPPK Langkat

9/13/2024 | 23:59 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-13T16:59:39Z

MEDAN (bareskrim.com)|Penyidik Tipidkor Polda Sumut kini telah menetapkan 3 tersangka baru penambahan dari dua tersangka sebelumnya dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat TA 2023.


“Betul, hasil gelar perkara penyidik menetapkan kembali tiga orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (13/9/2024).


"Ketiga tersangka baru itu yaitu SA, ED dan AS. Sebelumnya Polisi sudah menetapkan 2 orang tersangka, jadi saat ini ada 5 tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat,” jelasnya.


Disebutkan, penetapan ketiga tersangka tersebut setelah melalui gelar perkara pada 5 September 2024, lalu kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan 3 tersangka tambahan dalam hal ini Dr. SA, S.H.,S.E.,MPd. (Kadisdik), ED, S.STP.,MAP (Kepala BKD) dan AS (Kasie Kesiswaan bidang SD Disdik).


Sebelumnya, kasus dugaan korupsi rekrutmen PPPK Kabupaten Langkat Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka yakni kepala sekolah dasar (SD) di Langkat. Keduanya adalah A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Salapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.


Namun sejak keduanya ditetapkan tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan, berbeda dengan tersangka kasus PPPK dari Kabupaten Madina dan Batubara.



“Keduanya tidak dilakukan penahanan. Itu wewenang penyidik dan pertimbangannya yang bersangkutan kooperatif,” ujar Kompol Rismanto Purba ketika menerima pengunjukrasa dari guru honorer Kabupaten Langkat beberapa waktu lalu.(r/B/amr)

×
Berita Terbaru Update