Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tiga Anggota Geng Motor yang Serang Polisi Ditangkap

8/21/2024 | 13:58 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-13T10:26:24Z

MEDAN (bareskrim.com) | Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku kawanan geng motor yang melakukan penyerangan terhadap anggota polisi di Jalan Klambir IV, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Ketiga kawanan geng motor yang ditangkap itu berinisial RJT (19), RS (19) dan MM (19). Mereka diamankan personel pada 27 Juli 2024 lalu. Turut disita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam serta lainnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, mengatakan awalnya personel Unit Reaksi Cepat (URC) melakukan patroli mengantisipasi aksi kejahatan jalanan, tawuran serta geng motor pada dini hari.

“Saat melintas di Jalan Klambir IV, personel melihat adanya kelompok geng motor sembari membawa senjata tajam. Ketika hendak diamankan gerombolan geng motor itu melakukan penyerangan hingga menyebabkan seorang personel terluka,” katanya, Selasa (20/8/2024) malam.

Jama mengungkapkan, terhadap personel Bripda Panca Putra Yusri Tarigan lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis setelah tangan kanannya terkena sabetan senjata tajam.

“Tim Sat Reskrim yang menerima laporan adanya anggota polisi terluka bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku,” ungkapnya para pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Medan.

“Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku ini merupakan Kelompok Geng Motor SL (Simple Life) dan Warung Nenek. Atas perbuatannya terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.(r/B/amr)

×
Berita Terbaru Update