Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Patumbak Amankan Empat Pelaku Spesialis Curanmor

8/14/2024 | 13:48 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-13T10:26:29Z

PATUMBAK (bareskrim.com) I Tim Reserse Kriminal Polsek Patumbak mengamankan empat pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari dua lokasi terpisah, yakni di kawasan Jalan Bajak V dan seputaran Amplas pada Rabu (7/8/2024) sore lalu.

Keempat pelaku curanmor dari dua lokasi berbeda ini, adalah inisial TR (21), warga Jalan Bajak V Gang Rukun VI Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, RR (31), warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas, DF (45), warga Jalan Bajak III Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas dan FF alias Geleng (29), warga Jalan Lukah Gang Keluarga Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa penangkapan keempat pelaku curanmor berdasarkan dari laporan dua korban yang kehilangan sepeda motor dari pelataran parkir Masjid dan dari dalam rumah.

“Atas laporan tersebut, kita lalu melakukan penyelidikan di lokasi dan mengambil keterangan sejumlah saksi. Nah berdasarkan penyelidikan  teridentifikasi para pelakunya, selanjutnya dilakukan penangkapan,” ujar Kompol Faidir, Selasa (13/8/2024).

“Namun sepeda motor hasil curian itu mereka akui telah dijual kepada penadah, dan uang hasil penjualannya dibelikan baju dan sepatu,” katanya

Dari keempat pelaku curanmor yang tercatat resedivis ini, lanjutnya, pihaknya turut mengamankan dua buah kunci letter T, satu buah helm, dua unit handphone (hp) dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Para pelaku yang kita amankan ini dengan dua buah laporan Polisi serta korban dan waktu serta kejadian yang berbeda. Pelaku ini adalah resedivis curanmor dan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku di negara kita,” ungkap Kompol Faidir.

Menurut Kapolsek, korban pertama yang melapor yakni M. Salim, warga Jalan Bajak V Gang Rukun VI Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, Senin (22/7/2024).

Dalam laporan itu, korban mengatakan saat terbangun melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi di dalam rumah, dan pintu rumah terbuka lebar sedangkan engsel kuncinya dalam keadaan rusak.

Kemudian laporan Polisi yang kedua oleh Khazali Hakim, warga Jalan Selambo II Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas. Sepeda motornya hilang dari pelataran parkir Masjid Al-Muhajirin saat korban melaksanakan ibadah sholat subuh pada, Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” ucap Kompol Faidir.(r/B/amr)

 

 

×
Berita Terbaru Update