Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pengelola Pasar Gambir Baru Tembung Berharap Satpol PP Deliserdang Melanjutkan Pembongkaran Bangunan Kios

7/22/2024 | 20:07 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-13T10:26:42Z

DELISERDANG (bareskrim.com) I Pengelola Pasar Gambir Baru Tembung, pengelola parkir serta sebagian pedagang di sana mengaku masih terus berharap sekaligus menunggu tindakan pihak petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deliserdang, untuk penindakan lanjutan terhadap pembongkaran bangunan kios yang diduga ilegal.

“Kami sangat sangat berharap sekali kepada pihak satpol pp agar melakukan pembongkaran habis kios yang tidak punya izin itu,” ungkap pengelola perluasan Pasar Gambir Baru Tembung J Simamora didampingi pengelola parkir dan M pedagang, kepada awak media.

Sebab, kata dia, tumpukan material bekas bongkaran itu selain menghalangi akses masyarakat pebelanja juga tak sedap dipandang mata.

“Pak petugas satpol PP kalau bisa segeralah ‘diberesi’ pembongkaran bangunan kios yang masih tersisa,” ucap J Simamora lagi.

Ketika hal ini disampaikan kepada pihak Satpol PP Deliserdang, melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Deliserdang, mengatakan pihaknya segera akan menindaklanjuti.

“Iya kami akan tindaklanjuti lagi terkait pembongkaran bangunan kios tersebut. Kami juga telah menerima surat Dumas dari pihak pedagang,” terang Muhammad Awal Kurniawan kepada awak media, Senin (22/7/2024).

Melalui saluran sambungan telepon selularnya, lanjut Awal mengatakan, bahwa untuk hal penindaklanjutan pembongkaran tidak dilakukan serta merta penindakan, artinya pihaknya akan terlebih dahulu menggelar rapat bersama.

Dijelaskan Awal, pihaknya tetap melakukan pemantauan di lokasi pasar usai pembongkaran bangunan kios. Bahkan, katanya, bahwa hari ini menurunkan anggota ke lapangan untuk memantau situasi. Akan tetapi, Awal tidak bisa memastikan kapan dilakukan kembali penindakan tersebut.

Menjawab kekhawatiran pengelola dan pedagang perluasan Pasar Gambir Baru jika pemilik enam pintu bangunan kios yang dibongkar beberapa waktu lalu, akan kembali mendirikan bangunan kiosnya, Awal menegaskan, kemungkinan hal itu tidak bisa dilakukan sebab bangunan tersebut di atas garis sempadan jalan atau GSJ.

“Jadi, tidak diperbolehkan bentuk bangunan apa pun didirikan di atas garis sempadan jalan. Nah tentu saja bangunan ini tidak punya IMB,” sebut Awal.

Sebelumnya, pengelola pasar, pengelola perparkiran dan sebagian pedagang perluasan Pasar Gambir Baru Tembung mengapresiasi pihak Satpol PP Kabupaten Deliserdang, yang merespon cepat protes para pedagang di sana, atas bangunan gedung kios yang diduga ilegal alias tanpa izin.(r/B/amr)

×
Berita Terbaru Update