DELISERDANG (bareskrim.com) I Pembongkaran atau eksekusi bangunan kios yang diduga tidak memiliki izin atau ilegal oleh pihak Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deliserdang, beberapa waktu lalu sempat mendapat apresiasi pengelola pasar, perparkiran serta sebagian pedagang perluasan Pasar Gambir Baru (PGB)Tembung, Kabupaten Deliserdang.
Pembongkaran bangunan kios oleh petugas Satpol PP Deliserdang yang dilaksanakan secara paksa itu, lantaran pemilik bangunan kios yang disebut-sebut berinisial Kur alias A diduga tidak mengindahkan imbauan terkait izin mendirikan bangunan yang disampaikan oleh pihak Pemkab setempat.
Akhirnya setelah melalui proses dan sesuai SOP, selanjutnya pihak Satpol PP Deliserdang mengambil keputusan untuk membongkar sendiri bangunan kios sebanyak 6 (enam) unit tersebut.
Namun pascapembongkaran yang dianggap pengelola pasar, perparkiran dan sebagian pedagang belum tuntas itu, kini muncul ‘masalah’ baru yang menimbulkan keresahan bagi mereka.
Pasalnya, di lokasi bangunan kios yang telah sempat dibongkar oleh petugas Satpol PP, sang pemilik mendirikan semacam bangunan kios dengan menggunakan besi hollow berlapis (dinding) papan triplek.
Hal ini pulalah yang diungkapkan pengelola pasar, perparkiran serta sebagian pedagang perluasan Pasar Gambir Baru Tembung kepada awak media ini, Selasa (23/7/2024).
Sebab, kata mereka, dengan didirikannya bangunan kios baru itu, jadi kesannya si pemilik bangunan kios telah melanggar atau mengabaikan aturan pemerintah.
“Bangunan berbahan besi dan berlapis triplek itu kami lihat sudah dikerjakan tukang dalam beberapa hari ini,” terang seorang pedagang di sana berinisial A.
Atas hal tersebut, mereka pun sangat berharap agar pihak Pemkab Deliserdang dapat menyelesaikan persoalan ini dan memberi teguran kepada pemilik bangunan.
Terkait persoalan ini, awak media yang melakukan konfirmasi kepada pihak Satpol PP Kabupaten Deliserdang, mengatakan akan menindaklanjutinya.
“Iya kami akan tindaklanjuti lagi terkait pembongkaran bangunan kios tersebut. Kami juga telah menerima surat Dumas dari pihak pedagang,” terang Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) M Awal Kurniawan, lewat telepon selularnya.(r/B/amr)