Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Patumbak Tangkap Pelaku Curat Terhadap Driver Ojol

5/22/2024 | 18:15 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-13T10:27:16Z

PATUMBAK (bareskrim.com) l Polsek Patumbak berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curhat) sepeda motor pemilik ojek online (ojol) yang dilaporkan korban pada Sabtu, 18 Mei 2024 sore.

Penangkapan pelaku pada Selasa, 21 Mei 2024 malam itu terbilang cepat, di mana hanya dalam tempo waktu sekira 3 x 24 jam usai korban melaporkan kejadiannya.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir, S.H.,M.H.pun, mengakui penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap driver ojol tersebut.

“Iya, tim kita telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan driver ojol,” kata Kompol Faidir, Rabu (22/5/2024).

Diungkapkan Kompol Faidir, bahwa seorang driver ojol Abdul Rahim (34) warga Delitua melapor dirinya menjadi korban pencurian dengan pemberatan oleh penumpangnya sendiri.

Dalam laporannya korban menerangkan bahwa pada saat sedang menunggu orderan untuk ojol di daerah Delitua, kemudian seorang laki-laki datang menjumpai korban dan mengatakan, “Bg…antarkan aku ke Jalan Pembangunan Marendal mau ngambil uang, gak usah pake aplikasi nanti ongkosnya Rp.20.000 ku kasi.” Selanjutnya korban membonceng pelaku menaiki sepeda motor Honda BeAT Street BK 2077 AJU warna Silver.

Setibanya di lokasi yang dimaksud korban menghentikan sepeda motornya, dan pelaku turun dari boncengan dan berpura-pura hendak mengambil uang untuk membayar ongkosnya, namun pelaku tiba-tiba memukul kepala korban dari belakang hingga korban terjatuh.

Setelah korban terjatuh selanjutnya pelaku langsung mengambil sepeda motor korban dan di saat bersamaan korban bangkit dan langsung menarik sepeda motornya agar tidak dibawa lari oleh pelaku, sehingga terjadi perkelahian dan pelaku langsung mengeluarkan sebuah gunting yang telah dimodifikasi yang diselipkan di pinggangnya untuk mengancam korban sambil pelaku mengatakan kepada korban “Pergi kau….klo tidak ku bunuh kau….” kemudian korban langsung pergi karena sudah ketakutan dengan ancaman pelaku. Selanjutnya pelaku membawa sepeda motor milik korban.

Atas laporan itu, Kapolsek lalu memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Jikri Sinurat, S.H.,M.H., bersama Panit I Reskrim Iptu M Yusuf Dabutar, S.H.,M.H., serta Tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.

Tidak butuh waktu yang lama ciri-ciri dan identitas pelaku pun telah diketahui oleh Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak. Dan dari hasil penyelidikan mendalam terhadap rekaman CCTV yang didapat di seputaran lokasi kejadian.

Pelaku berhasil diamankan pada saat berada di kawasan Jalan Purwo simpang Jalan Pahlawan Delitua, Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari pelaku berinisial AS (58) warga Jalan Pahlawan Desa Kedai Durian Kecamatan Delitua, itu turut diamankan 1 (satu) buah foto copy stnk, 1 (satu) buah foto copy BPKB, 2 (dua) buah gelang warna hitam, 1 (satu) pasang sepatu, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru,1 (satu) buah baju kaos warna hitam,1 (satu) buah gunting yang sudah dimodifikasi sebagai alat penikam.

“Dari semua barang bukti yang diamankan adalah milik pelaku yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya sesuai dengan rekaman CCTV yang kita dapat serta dari hasil penyelidikan Tim kita dan guna menghilangkan jejaknya pelaku tersebut menyimpan semua barang-barang yang kita amankan di rumah temannya di Jalan Gaharu,” terang Kompol Faidir.

“Dan untuk sepeda motor milik korban telah di jual oleh pelaku kepada seseorang melalui perantara seorang wanita yang bernama Puput dan saat ini Tim kita masih melakukan penyelidikan keberadaan wanita tersebut guna pencarian barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh pelaku,” sambung Kompol Faidir.(r/B/amr)

 

×
Berita Terbaru Update