Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Patumbak Pergoki Pengedar Sabu di Warung Pak Kulit

5/13/2024 | 09:32 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-13T10:27:24Z

PATUMBAK (bareskrim.com) l Unit Reskrim Polsek Patumbak lakukan penindakan lokasi judi yang sempat viral di media sosial.

Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat, S.H.,M.H., bersama Panit I Iptu M.Y Dabutar, S.H.,M.H., dan Panit II Ipda Ellys Sitorus, S.H.,M.H., serta Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penggerebekan diduga lokasi judi.

Penggerebekan tersebut dilaksanakan di Japan Pertahanan Dusun 2 Pasar VII Desa Patumbak I Kecamatan Patumbak tepatnya di warung Pak Kulit, kemarin.

Di warung Pak Kulit dilakukan pemeriksaan di dalam dan luar warung namun tidak ada ditemukan kegiatan perjudian jenis ketangkasan mesin tembak ikan.

Pada saat Team memeriksa ke bagian belakang warung memergoki satu orang laki-laki berinisial FA (35), warga Desa Talun Kenas sedang mengantongi narkotika jenis sabu siap edar sebanyak dua paket serta uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp70.000 (tujuh puluh ribu).

“Kita sudah melakukan penindakan diduga lokasi judi ketangkasan mesin tembak ikan dan juga judi jenis togel di lokasi, namun tidak ada kita temukan kegiatan perjudian di lokasi dan kita ada keberhasilan mengamankan satu orang bandar narkotika jenis sabu-sabu,” terang Kompol Faidir, S.H.,M.H.

Pelaku kita amankan dan di boyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya.

Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” lanjut Kompol Faidir.(r/B/amr)

×
Berita Terbaru Update